Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin tak menyebut kapan peraturan ini akan terbit. Yang jelas, dia menekankan, peraturan itu sedang diselesaikan hari ini.
"Hari ini proses, hari ini finalisasi. Hari ini finalisasi," ujarnya di Kementerian Sekretariat Negara Jakarta, Kamis (25/10/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Solusi Jokowi untuk Guru Honorer |
"Sekarang sedang dibahas dalam tahapan akhir dan tinggal pengarahan beberapa menteri untuk mengisi kekurangan pegawai dengan tenaga-tenaga yang kompeten," jelasnya.
Lanjutnya, dengan aturan ini, pemerintah memberikan kepastian pada pegawai honorer seperti guru yang sudah lama mengabdi lama tapi tak ada kejelasan. Lalu, juga mengakomodir para diaspora.
"Itu juga dapat mengakomodisi yang sudah mengabdi lama dan berkeringat antara lain guru honorer yang umurnya sudah lewat namun tidak lolos dalam seleksi CPNS atau persyaratan kurang," ujarnya.
"Dan juga bisa menarik para diaspora kita sudah sampaikan Ibu Menlu (Menteri Luar Negeri) untuk para diaspora untuk berperan membangun negeri," tutupnya.
Tonton juga 'MenPAN RB Kupas Tuntas Soal Tenaga Honorer':
(fdl/fdl)