Sri Mulyani awalnya enggan menyerahkan 'dokumen rahasia' tersebut kepada seluruh anggota Banggar DPR. Namun, demi transparansi dan kelancaran rapat pun sepakat untuk membagikan 'dokumen rahasia' tersebut.
"Saya masih menganggap bahwa ini dokumen rahasia," kata Sri Mulyani di ruang rapat Banggar DPR, Jakarta, Kamis (25/10/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jangan sampai dibuka tapi pada akhirnya para anggota tidak membuat keputusan, karena data ini melalui serangkaian proses," jelas dia.
Pimpinan Rapat Banggar Said Abdullah menegaskan, permintaan pembukaan 'dokumen rahasia' itu agar para anggota Banggar bisa mengusulkan beberapa program yang berada di dapilnya.
"Usulannya pun tidak ada angkanya, misalnya saya Sumenep jala, Pamekasan jalan," kata Said.
Menurut Said, usulan dari para anggota Banggar DPR pun tidak diputuskan bersama, yang memiliki kewenangan memutuskan adalah pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan, Bappenas, dan K/L (PUPR).
"Oleh karenanya, sembari pemerintah menayangkan, hard copy disampaikan ke anggota dan hari ini akan selesai (rapatnya)," tegas Said.
Mendengar penjelasan tersebut, Sri Mulyani pun langsung membagikan 'dokumen rahasia' tersebut kepada seluruh anggota Banggar DPR.
Adapun, isi 'dokumen rahasia' itu adalah rincian dari anggaran DAK yang diusulkan pada tahun 2019 sebesar Rp 69,33 triliun. Anggaran tersebut mengakomodasi 542 termasuk provinsi, kabupaten, dan kota. Bersifat rahasia karena masing-masing wilayah mendapatkan alokasi yang tidak sama.
Sri Mulyani menjelaskan, untuk DAK reguler terdapat 12 bidang dengan kriteria yang telah ditetapkan. DAK penugasan ada 9 bidang yang menjadi keiteria. Selanjutnya DAK Afirmasi dengan ada 6 bidang kriteria.











































