Presiden Berharap Daerah Kaya Migas Bantu Daerah Miskin

Presiden Berharap Daerah Kaya Migas Bantu Daerah Miskin

- detikFinance
Selasa, 23 Agu 2005 12:50 WIB
Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengharapkan daerah kaya penghasil migas bersedia berbagi beban dengan daerah bukan penghasil minyak dalam menanggung kenaikan belanja subsidi. Alasannya, dana bagi hasil daerah kaya minyak tersebut langsung melonjak setelah harga minyak dunia terus meningkat.Hal tersebut disampaikan SBY dalam sambutannya saat sidang paripurna DPD di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Selasa (23/8/2005).SBY menjelaskan, kebijakan tersebut terkait dengan dana perimbangan tahun 2006 dan strategi ke depan untuk menaikkan kapasitas keuangan daerah. "Kita perlu bersama-sama mencari formula yang tidak melanggar asas keadilan, keseimbangan serta kebersatuan sebagai negara dalam penyempurnaan alokasi dana bagi hasil," kata SBY. Kebijakan dana bagi hasil dalam tahun anggaran 2006 ditujukan untuk mempercepat penetapan alokasi melalui peningkatan koordinasi dan akurasi data mengacu pada UU tentang desentralisasi fiskal dan UU tentang keuangan daerah. Dalam rangka otonomi khusus sejak diberlakukannya kedua UU tersebut, dana bagi hasil pertambangan migas untuk NAD diberikan sampai tahun ke-8. Untuk Papua sampai tahun ke-25 dana bagi hasil sebesar 75 persen. Sementara alokasi dana alokasi umum (DAU) dimaksudkan untuk pemerataan kemampuan keuangan antardaerah guna mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Penggunaan DAU ditetapkan sesuai priorias dan kebutuhan masing-masing daerah. SBY juga menjelaskan, rasio dana perimbangan untuk DAU dalam RAPBN 2006 mencapai 26 persen dari penerimaan dalam negeri bersih. Angka ini berarti meningkat 25,5 persen dibandingkan APBN 2005.Alokasi DAU tahun 2006 untuk masing-masing daerah tidak lebih kecil dari tahun anggaran 2005. Dengan demikian, apabila pada tahun 2006 ada provinsi yang menerima DAU lebih kecil dari tahun 2005, akan diberikan dana penyesuaian yang besarnya disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara. Kebijakan ini hanya dilakukan dalam masa transisi. Dijelaskan pula, pada tahun 2008, DAU akan dipergunakan sebagai instrumen perimbangan fiskal antardaerah. Daerah yang sudah dapat menggali potensi keuangan daerahnya serta memperoleh bagian dari sumber daya alam (SDA) dan perpajakan akan memoperoleh alokasi DAU yang lebih kecil. Sebaliknya, daerah yang lebih kecil memiliki SDA akan memperoleh DAU yang lebih besarDengan demikian, kata SBY, alokasi DAU bisa meningkat atau menurun dan berbanding terbalik dengan kemampuan fiskal daerahnya dan kebutuhan fiskal masin-masing daerah. Kebijakan dana alokasi khusus (DAK) dimaksudkan untuk membantu daerah yang kemampuan keuangannya di bawah rata-rata nasional untuk membiayai penyediaan sarana dan prasarana fisik, layanan dasar yang sudah menjadi urusan daerah. Temasuk dalam kebijakan ini adalah menunjang percepatan pembangunan sarana dan prasarana di wilayah pesisir dan kepulauan, daerah perbatasan, daerah tertinggal, dan daerah ketahanan pangan.Untuk tahun 2006, pemerintah memulai pengalihan sebagian dana dekonsentrasi yang digunakan untuk pembiayaan kegiatan lokal yang sesungguhnya telah melalui dana alokasi khusus. (qom/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads