"Kami meminta Presiden untuk mengingatkan Ibu Menteri Keuangan agar kebijakan tersebut dikaji ulang dengan memperhatikan masukan semua kalangan terkait," tegas ketua DPN Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Agus Parmuji, Jumat (26/10).
Dari kajian yang dilakukan pihaknya, Agus mengatakan, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 146/2017 soal simplifikasi tarif cukai tembakau harus mempertimbangkan dampaknya secara keseluruhan, baik terhadap petani atau industri kretek nasional. Karena menurutnya, ini akan berpotensi menurunkan penerimaan negara dari cukai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Menakar Kebijakan Cukai Hasil Tembakau |
Selain itu, PMK ini juga mengatur penggabungan golongan sigaret putih mesin (SPM) dengan sigaret kretek mesin, termasuk penggabungan kuota. Agus yakin, bila diberlakukan, hal ini akan merugikan petani.
"Simplifikasi tarif cukai akan mematikan industri kretek nasional yang merupakan penyerap tembakau petani lokal bahkan nasional," tegas Agus.
Klausul lain, terkait penyederhanaan tarif menjadi 5 layer akan mengakibatkan semua pabrikan nasional yang kategori besar hingga menengah dan kecil berpotensi gulung tikar. Pasalnya, mereka tidak sanggup bersaing dengan pemain besar yang sudah mempunyai brand internasional.
"Melindungi petani tembakau adalah wujud nyata sebuah misi kemanusiaan. Selamatkan tembakau selamatkan Indonesia," pungkasnya (zlf/dna)