Ini Alasan Mentan Pangkas Izin Ekspor Jadi 3 Jam

Ini Alasan Mentan Pangkas Izin Ekspor Jadi 3 Jam

Selfie Miftahul Jannah - detikFinance
Senin, 29 Okt 2018 15:11 WIB
Ini Alasan Mentan Pangkas Izin Ekspor Jadi 3 Jam
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - Menteri Pertanian Amran Sulaiman memangkas skema perizinan ekspor dari 13 hari menjadi tiga jam. Amran memangkas skema izin karena sudah mendapat keluhan lebih dari 10 eksportir.

"Kami minta pandangan dari para eksportir. Hadir juga kementerian lain yaitu Kemenlu. Kami yakin kebijakan strategis ini bisa mengangkat ekspor lebih tinggi. Kami akan terus melakukan mengawalan," jelas dia di Kantor Direktorat Jenderal Holtikultura, Senin (29/10/2018).

Menurut Amran, jika pengurusan izin di Kementan sudah 3 jam, pengurusan di instansi lainya akan menyusul sehingga izin keluarnya lebih cepat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jika dulu eksportir mendatangi kami, tapi kini kita layani dan kita datangi. Para ekspor tidak perlu lagi mikir dokumen, tidak perlu datang mengurus, cukup di rumahnya saja. Kalau ekspor naik, perekonomian nasional pun meningkat," ujarnya.


Amran menjelaskan, potensi sektor pertanian Indonesia khususnya komoditas hortikultura cukup besar untuk menguasai pasar ekspor sehingga bisa mendongkrak neraca perdagangan. Terbukti, dari catatan BPS, ekspor pertanian tahun 2017 mencapai Rp 442 triliun, naik 24% dibanding 2016.

"Hasilnya, neraca perdagangan pertanian 2017 sebesar surplus Rp 214 triliun," kata dia.

Amran mengatakan, kunci peningkatan produksi dan ekspor tidak terlepas dari kontribusi atau kerja sama yang baik antara pemerintah dengan pelaku usaha.

"Pengusaha di bidang pertanian merupakan mitra utama keberhasilan sektor pertanian dalam menunjang peningkatan pendapatan negara," kata dia.

Terkait investasi, Amran menyebutkan di tahun 2013, investasi di sektor pertanian mencapai Rp 29,3 triliun. Selanjutnya tahun 2014 naik menjadi Rp 44,9 triliun. Akumulasi peningkatan investasi dari 2013- 2017 sebesar Rp 61,97 triliun.

"Nilai investasi tahun 2017 sebesar Rp 45,9 triliun, naik 14,2% per tahun sejak 2013. Kemudian, total investasi 2013 sampai 2018 mencapai Rp 270,05 triliun," ujar dia.

Sementara itu, Direktur Jenderal Hortikultura Kementan Suwandi mengatakan, Permentan terkait akselerasi ekspor yang direvisi yakni Permentan Nomor 38 Tahun 2017 dirubah menjadi Pementan Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura. Rekomendasi ini mengatur juga izin ekspornya.

"Dengan perubahan ini kami membuka selebar-lebarnya ekspor produk hortikultura. Ini penting karena kontribusi ekspor komoditas hortikultura cukup tinggi. Ekspor total hortikultura segar Januari hingga Agustus 2018 mencapai Rp 1,28 triliun, naik 27% dibanding Januari sampai Agustus 2017 yang hanya Rp 0,94 triliun. Sementara total ekspor hortikultura segar dan olahan Januari hingga Agustus 2018 mencapai Rp 2,87 triliun," jelas dia.




Tonton juga 'Peningkatan Kinerja Ekspor di Bawah Jokowi-JK':

[Gambas:Video 20detik]

(dna/dna)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads