Hari Ini Penentuan Gaji PNS Naik 5% di 2019

Hari Ini Penentuan Gaji PNS Naik 5% di 2019

Hendra Kusuma - detikFinance
Rabu, 31 Okt 2018 07:51 WIB
Hari Ini Penentuan Gaji PNS Naik 5% di 2019
Foto: Nadia Permatasari/Tim infografis
Jakarta - Hari ini menjadi penentuan bagi pemerintah untuk mewujudkan kenaikan gaji pokok pegawai negeri sipil (PNS) sebesar 5%.

Penentuan tersebut akan dilakukan dalam sidang paripurna yang dilakukan oleh dewan perwakilan rakyat (DPR) dengan pemerintah terkait pengesahan RAPBN 2019 menjadi Undang-Undang (UU).

Jika sudah menjadi UU, maka pemerintah pun sudah bisa menaikkan gaji PNS di tahun 2019. Selain gaji, PNS juga akan mendapatkan gaji ke-13 yang lebih besar serta memberikan THR bagi abdi negara dan juga pensiunan PNS.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut berita selengkapnya:

Kenaikan 5%

Foto: Pradita Utama
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan menaikkan gaji pegawai negeri sipil (PNS) sebesar 5%. Hal tersebut juga sudah tertuang dalam RAPBN tahun 2019.

Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan pemerintah telah mengalokasikan anggaran tambahan gaji pokok PNS sebesar 5% atau sekitar Rp 5 triliun.

"Lupa saya (anggarannya) sekitar Rp 4-5 triliun," kata Askolani di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (30/10/2018).

Pemerintah dan Banggar DPR RI telah menyetujui bahwa RAPBN 2019 dibawa ke tingkat II atau Paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang (UU). Itu artinya, anggaran kenaikan gaji pokok PNS sebesar 5% tinggal direalisasikan.

Berlaku Januari 2019

Foto: Grandyos Zafna
Askolani mengatakan, kenaikan gaji pokok buat PNS berlaku mulai 1 Januari 2019 dan berlaku untuk semua PNS di Indonesia.

"Hitungannya itu sejak Januari (naik), gapok itu kan kenaikannya sejak Januari," kata Askolani di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (30/10/2018).

Askolani mengatakan untuk PNS pusat, pemerintah dalam APBN telah mengalokasikan sekitar Rp 5 triliun untuk mengakomodasi kenaikan gaji. Sedangkan untuk di daerah akan ditanggung oleh APBD masing-masing daerah.

Dia melanjutkan, keputusan kenaikan gaji PNS dengan alasan para abdi negara ini sudah lama tidak mengalami kenaikan serta mengantisipasi inflasi.

"Iya sebab kenaikan gaji pokok kan sudah lama, sudah tiga tahun tidak ada penyesuaian gaji pokok, dan itu untuk antisipasi inflasi juga," ungkap dia.

Bermuatan Politik?

Foto: Pradita Utama
Keputusan pemerintah yang sudah memasukkan di dalam RAPBN 2019 itu pun dikhawatirkan ada muatan politis.

Seperti yang disampaikan Anggota Banggar DPR RI dari Fraksi PAN Nasril Bahar. Dia mengatakan, pemerintah harus benar-benar membuktikan bahwa keputusan menaikkan gapok PNS untuk meningkatkan kesejahteraan para abdi negara bukan karena politis.

"Terkait dengan keputusan menaikkan gaji ASN sebesar 5% di tahun 2019 itu sudah baik. Namun tidak dijadikan komoditi politik tetapi menjadi perwujudan UUD 1945," kata Nasril di ruang rapat Banggar DPR, Jakarta, Selasa (30/10/2018).

Menanggapi itu, Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, keputusan menaikkan gaji pokok PNS tahun 2019 sama sekali tidak mengandung muatan politik.

"Kenyataannya kan semua basisnya birokrasi, nggak ada politisan-politisan," kata Askolani.

Dia mengungkapkan, adanya penilaian politis dalam keputusan kenaikan gapok PNS merupakan hal yang wajar, apalagi Indonesia merupakan negara demokrasi.

CPNS Juga Bakal Ketiban Untung

Foto: Grandyos Zafna
Askolani mengatakan, kenaikan gapok juga akan diberikan kepada CPNS jika memang lolos.

"Kalau mereka lolos nanti, mereka akan menerima," kata Askolani di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (30/10/2018).

Askolani mengatakan, anggaran kenaikan gapok sekitar Rp 5 triliun pun sudah memperhitungkan para CPNS yang tengah direkrut pemerintah sekarang ini.

"Iya sudah termasuk," jelas dia.

PNS Dapat Gaji Ke-13 Lebih Besar

Foto: PNS Sulteng (topik/detikcom)
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan juga akan memberikan gaji ke-13 yang lebih besar kepada para pegawai negeri sipil (PNS) di 2019.

Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan besaran gaji ke-13 yang akan didapatkan PNS sebesar satu kali gaji atau take home pay.

"Iya kebijakannya sama (take home pay)," kata Askolani di gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (30/10/2018).

Askolani menjelaskan, gaji ke-13 juga akan diberikan kepada para pensiunan PNS, hanya saja besaran untuk pensiunan hanya pokok saja.

Selain itu, pemerintah juga akan memberikan tunjangan hari raya (THR) bagi PNS dan para pensiunan.

Halaman 2 dari 6
(ang/ang)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads