Direktur Teknik Lion Air Dicopot, Bagaimana Sanksi untuk Maskapai?

Direktur Teknik Lion Air Dicopot, Bagaimana Sanksi untuk Maskapai?

Hendra Kusuma - detikFinance
Rabu, 31 Okt 2018 14:26 WIB
Foto: Menhub Budi Karya Sumadi cek body pesawat Lion Air JT 610. (Eva Safitri/detikcom).
Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan telah memberikan sanksi pencopotan direktur teknik Lion Air pasca jatuhnya pesawat JT 610 tujuan Jakarta-Pangkal Pinang.

Keputusan tersebut jelas diungkapkan langsung oleh Menteri Perhubungan Budi Karya usai mengadakan rapat yang melibatkan jajaran Direktorat Jenderal Perhubungan Udara serta Otoritas Bandara Soekarno-Hatta.

Sanksi untuk individu sudah dikeluarkan Kementerian Perhubungan. Lantas apa sanksi untuk perusahaan Lion Air?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Budi Karya mengatakan sanksi yang berlaku untuk perusahaan Lion Air masih menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi.

"Ya nanti saja kita omongin, saat ini seperti diketahui KNKT akan melakukan pemeriksaan terhadap Lion Air dan terhadap penerbangan itu sendiri," kata Budi Karya di Komplek Istana, Jakarta, Rabu (31/10/2018).

Budi menjelaskan, langkah pencopotan pegawai Lion Air juga berlaku ke beberapa pegawai teknisi yang terlibat dalam pengoperasian pesawat JT 610.






Tonton juga 'Menerka Sanksi yang Mungkin Diberikan untuk Lion Air':

[Gambas:Video 20detik]

(hek/zlf)

Hide Ads