Kenaikan UMP di 2019 Sebesar 8,03% Diumumkan Besok

Kenaikan UMP di 2019 Sebesar 8,03% Diumumkan Besok

Hendra Kusuma - detikFinance
Rabu, 31 Okt 2018 18:52 WIB
Kenaikan UMP di 2019 Sebesar 8,03% Diumumkan Besok
Foto: Dok Kemnaker
Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengingatkan kepada seluruh Gubernur agar mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sesuai dengan aturan yang berlaku, yaitu sebesar 8,03%.

Hanif menegaskan, jika dalam waktu pengumuman masih terdapat provinsi yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, maka akan disesuaikan menjadi 8,03%.

"Kita lihat nanti, kita kembalikan UU, PP 78 kita lakukan," kata Hanif di Komplek Istana, Jakarta Pusat, Rabu (31/10/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Hanif mengatakan, kenaikan UMP sebesar 8,03% berdasarkan PP 78 Tahun 2015 sudah memberikan solusi yang baik untuk pekerja, dunia usaha, bahkan para calon pekerja.

"Ini sudah win-win, tanya deh kepada pengusaha, kalau misalkan kenaikan berdasarkan dari pertumbuhan ekonomi ditambah inflasi, itu masih reasonable bagi dunia usaha. Ini juga win-win bagi para pekerja," jelas dia.

"Kedua bagi teman-teman pekerja ini juga sifatnya win win, karena nggak usah capek-capek ribut rame demo ya upah naik 8,03%, jadi ini patut disyukuri bersama-sama," tambah Hanif.


Menurut Hanif, kenaikan UMP sebesar 8,03% ini memberikan kepastian terhadap iklim usaha nasional. Oleh karena itu, pengumuman kenaikan UMP oleh Gubernur pada awal November 2018 diharapkan berjalan baik.

"Jadi tinggal tunggu saja, besok berharap pengumuman UMP 2019 akan berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang ada yakni PP 78," ungkap dia. (ara/ara)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads