Sukuk tersebut ditawarkan selama 22 hari, yaitu 1-22 November 2018. Investor ritel yang berminat bisa memesan secara online (e-SBN).
"Kita mengharapkan kerja sama dengan para investor atau institusi yang bisa menjaring secara ritel. Kita menggunakan aplikasi sehingga mudah dalam memesan," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Kantor Kementerian Keuangan, Kamis (1/11/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Rupiah Menguat, Dolar AS Pagi Ini Rp 15.179 |
Minimal pemesanan yang bisa dilakukan adalah Rp 1.000.000. Sementara maksimum adalah Rp 3.000.000.000.
Tingkat imbalan atau kupon untuk periode 3 bulan pertama tertanggal 29 November-10 Februari 2019 adalah sebesar 8,3%, berasal dari tingkat imbalan acuan yang berlaku pada saat penetapan imbalan/kupon yaitu sebesar 5,75%. Kemudian itu ditambah
spread tetap sebesar 255 bps atau 2,55%.
Selanjutnya, setiap 3 bulan berikutnya pada tanggal penyesuaian imbalan sampai dengan jatuh tempo, penyesuaian tingkat imbalan/kupon didasarkan pada tingkat imbalan acuan ditambah spread tetap 255 bps atau 2,55%.
Tingkat imbalan/kupon sebesar 8,3% berlaku sebagai tingkat imbalan/kupon minimal (floor) dan imbalan tingkat/kupon minimal tidak berubah sampai dengan jatuh tempo.
Pembayaran imbalan/kupon dilakukan setiap tanggal 10 setiap bulan, yang pertama kali akan dibayarkan di Januari 2019.
Pembelian bisa dilakukan lewat BCA, Bank Mandiri, BNI, BRI, BTN, dan Bank Permata. Selain itu bisa dilakukan melalui perusahaan efek, yaitu Trimegah Sekuritas Indonesia, Bareksa, dan Tanamduit.
Sri Mulyani optimis SBSN yang diterbitkan kali ini mendapat antusias yang besar dari investor ritel.
"Kemarin kami sukses sekali dalam SBN (Surat Berharga Negara) biasa ritel, dan kami harap untuk SBSN ritel ini juga sangat besar," tambahnya.
Tonton juga 'Peran Keuangan Syariah untuk Pembangunan Nasional':
(dna/dna)