Pencopotan lebih dimaksudkan untuk mendukung proses pemeriksaan terkait kecelakaan pesawat Lion Air JT 610, Boeing 737 MAX 8 rute Jakarta-Pangkalpinang pada 29 Oktober lalu.
"Ini belum melakukan pemecatan dan kita akan menunggu penelitian yang sedang dilakukan KNKT. Ini adalah satu peringatan dan yang bersangkutan apa yang akan dilakukan berkaitan dengan bersangkutan," jelas dia di Kementerian Perhubungan, Kamis (1/11/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika setelah pemeriksaan selesai kemudian terbukti Direktur Teknik Lion Air dan jajarannya tersebut tidak bersalah, maka mereka bisa kembali bekerja.
"Kemudian apakah boleh atau tidak (bekerja lagi)? Itu tergantung. Itu (bisa bekerja lagi) kalau tidak salah. Kalau dinyatakan salah otomatis kita tidak akan berikan sertifikat kompetensi," sambung dia.
Sebagai informasi, sebelumnya Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sudah mengatakan Direktur Teknik Lion Air dibebastugaskan. Pembebastugasan itu bersifat sementara.
Pembebastugasan itu berlaku hingga pemeriksaan kecelakaan Lion Air PK-LQP yang jatuh selesai. Jika pemeriksaan selesai, dan si direktur dinyatakan tidak salah, maka bisa kembali ke posisinya.
"Kalau sudah ada pemeriksaan, dan dia tidak salah, tidak dibebaskan. Ini sementara," ujar dia.
Selain direktur, staf teknik yang merekomendasikan penerbangan pesawat PK-LQP itu juga dibebastugaskan. Menanggapi perintah pembebastugasan itu, Lion Air sudah menunjuk Pelaksana tugas Direktur Teknik.
Tonton juga 'Tak Ada Tanda Luka Bakar di Tubuh Korban Lion Air JT 610':
(dna/dna)