Namun, hal itu belum mampu mengangkat peringkat kemudahan berusaha atau ease of doing business (EODB) Indonesia ke posisi yang lebih baik. Justru peringkat tanah air turun satu peringkat ke 73 dari 190 negara.
Kemudahan proses perizinan berbisnis di Indonesia juga terus dibenahi oleh pemerintah dengan mengimplementasikan online single submission (OSS). Namun hal itu juga belum mampu berkontribusi banyak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terlalu terburu-buru dan dipaksakan. Dampaknya banyak hambatan yang justru negatif untuk proses perizinan," kata Direktur Riset Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Pieter Abdullah Redjalam saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Jumat (2/11/2018).
OSS, merupakan layanan yang seharusnya berada di bawah Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Saat ini, implementasinya diambil alih sementara oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Hal itu, kata Piter, menandakan koordinasi yang belum kuat di kalangan pemerintah pusat. Begitu juga antara pusat dengan daerah.
"Antara pusat daerah dan antar kementerian lembaga. Dari survei dan diskusi yg saya lakukan banyak proses realisasi investasi yang terhambat karena tidak adanya koordinasi di lapangan," jelas dia.