Harga Minyak Melambung, Ditjen Pajak Coba Jaring 10 Juta WP

Harga Minyak Melambung, Ditjen Pajak Coba Jaring 10 Juta WP

- detikFinance
Kamis, 25 Agu 2005 16:34 WIB
Jakarta - Guna optimalisasi penerimaan pajak sejalan kenaikan harga minyak dunia, Direktorat Jenderal Pajak menargetkan peningkatan jumlah wajib pajak (WP) yang semula 3,5 juta menjadi 10 juta paling lambat pada 20 Oktober 2005."Ini semua untuk meningkatkan penerimaan pajak yang targetnya dinaikkan menyusul kenaikan harga minyak," kata Dirjen Pajak Hadi Poernomo dalam rapat pimpinan Ditjen Pajak di kantornya, Jl Gatot Soebroto, Jakarta, Kamis (25/8/2005).Peningkatan sekitar 6,5 juta WP diperkirakan akan menambah penerimaan negara sebesar Rp 5 triliun. Namun untuk target penerimaan pajak pada 2005 tetap sebesar Rp 297 triliun atau naik Rp 55 triliun dibandingkan tahun 2004."Apakah Anda kawin langsung punya anak, kan nggak bisa, kalau dengan janda mungkin bisa punya anak," selorohnya.Peningkatan jumlah wajib pajak dimungkinkan dengan adanya pusat data pajak yang telah dibentuk sejak tahun 2001. Pusat data pajak ini berisikan data mengenai tanah, bangunan mewah, mobil mewah, kapal pesiar, pemegang saham, orang asing, pegawai tetap yang berpenghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP).Sementara untuk meminimalisir terjadinya KKN saat dilakukan pemeriksaan pajak, Ditjen Pajak akan melakukan cara pemeriksaan pajak yang mengurangi persinggungan antara pemeriksa pajak dengan wajib pajak."Bagaimana caranya surat perintah pemeriksaan pajak (SP3) dikirim dengan pos tercatat, jawaban dari wajib pajak juga harus dikirim melalui pos, dan tanggapan dari kita pun juga melalui pos," katanya. (san/)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads