Pertama, pengembangan dialog sosial secara bipartit dan tripartit untuk mengatasi permasalahan dan sengketa hubungan industrial yang melibatkan unsur pekerja, pengusaha dan pemerintah. Kedua, Penyiapan regulasi bidang hubungan industrial yang adaptif terhadap perubahan ekonomi digital.
"Regulasi ketenagakerjaan yang adaptif diperlukan untuk merespon perubahan di era ekonomi digital dengan tetap memperhatikan perlindungan pekerja/buruh dan iklim investasi yang kondusif bagi dunia usaha, kata Hanif yang diwakili oleh Direktur Persyaratan Kerja, Siti Junaedah, keterangan tertulis, Rabu (7/11/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya pada pembukaan Konferensi Hubungan Industrial ke-5 bertema "The Alignment of New Industrial Relations Policy Toward Industry 4.0 Era", dia menyebut poin ketiga adalah Penyiapan Aparatur Sipil Negara yang tanggap dan inovatif dalam merespons perubahan struktur ketenagakerjaan di era ekonomi digital.
Terkait hal itu, kata Junaedah, diperlukan pengkajian bersama guna mengetahui regulasi di bidang ketenagakerjaan saat ini masih relevan dengan tuntutan dan dinamika yang berkembang.
Junaedah menegaskan hubungan industrial yang harmonis bisa diwujudkan apabila selalu terbuka ruang dialog sosial yang dinamis antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja/buruh.
"Kemnaker akan terus mendorong terbentuknya forum-forum dialog sosial bipartit maupun tripartit sebagai wadah bersama guna mendialogkan berbagai permasalahan ketenagakerjaan serta penyelesaian perselisihan hubungan industrial," kata Junaedah.
Menurut Junaedah, cara pandang yang mendikotomi serikat pekerja/serikat buruh dan pengusaha dalam posisi saling bertentangan harus diubah menjadi kolaborasi kemitraan yang saling bersinergi.
"Pengusaha tidak akan maju tanpa dukungan pekerja/buruh dan sebaliknya pekerja/buruh tidak akan sejahtera tanpa kehadiran pengusaha," ujar Junaedah.
Dalam sambutannya, Junaedah juga mengajak peserta konferensi relasi industri agar tetap menjaga hubungan industrial yang kondusif di tengah dinamika persoalan ketenagakerjaan yang ada dan terus mengembangkan inovasi usaha dan bisnis agar mampu bersaing di dunia internasional pada era 4.0 ini.
"Di sisi lain juga tetap menjaga agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja terhadap para pekerja/buruh," katanya.
Turut hadir pada konferensi ini Presiden Direktur Pusat Studi Apindo FX Sri Haryono, Staf ahli Menteri Perindustrian Imam Haryono, dan Wakil Ketua Umum DPN Apindo Sinta Kamdani. (mul/ega)