Pertamina Menangkan Kasus KBC di Pengadilan Singapura

Pertamina Menangkan Kasus KBC di Pengadilan Singapura

- detikFinance
Kamis, 25 Agu 2005 18:30 WIB
Jakarta - Pengadilan banding Singapura memenangkan Pertamina pada kasus gugatan Karaha Bodas Company (KBC) atas aset Pertamina Energy Trading Limited (Petral), anak perusahaan Pertamina di Hongkong.Keputusan yang dikeluarkan pada 24 Agustus 2005 di Singapura ini menguatkan keputusan Hakim Choo Han Teck pada Maret 2005 yang menolak banding KBC. Demikian siaran pers yang diterima detikcom dari Humas Pertamina M Harun, Jakarta, Kamis (25/8/2005).Pengadilan Singapura juga menghukum KBC untuk menanggung biaya persidangan dan kerugian yang ditimbulkannya. Kemenangan Pertamina ini merupakan bagian dari upaya hukum yang terus-menerus dilakukan Pertamina secara konsisten sejak tahun 2000 terhadap keputusan Arbitrase International yang dinilai Pertamina sangat tidak adil dan merugikan Pertamina dan Pemerintah Indonesia.Keputusan pengadilan banding tersebut juga memberikan kesempatan kepada Petral maupun Pertamina Energy Services Limited (PES), anak perusahaan Petral di Singapura, untuk mendapatkan penggantian atas kerugian yang diderita sebagai konsekuensi penahanan aset (mareva injunction) yang diajukan KBC dengan cara yang salah. Kerugian yang diderita akibat penahanan aset itu diperkirakan berjumlah besar. Selanjutnya akan dihitung dan dimintakan penggantian kepada pihak KBC. Pada Maret 2005, Pengadilan Tinggi Singapura mencabut tidak hanya mareva injunction, yang diperoleh KBC melalui upaya ex parte (in absentia), tetapi juga menolak seluruh upaya hukum terhadap Petral maupun PES, yang merupakan anak perusahaan Pertamina, karena tidak menemukan alasan untuk itu. Dalam kasus ini, Petral dan PES diwakili oleh penasihat hukum Anjali Iyer (Haq & Selvam Solicitors), sedangkan KBC diwakili oleh Alvin Yeo SC (Wong Partnership). KBC merupakan perusahaan yang sekadar didirikan dan hanya diketahui beralamat pada kantor Klynveld, Peat, Marwick, Goerdeler (KPMG) di Cayman Islands, dan yang tidak diketahui pengurus, kantor atau asetnya memperoleh mareva injunction pada bulan Desember 2004 sebesar US$ 36 juta terhadap Petral di Hongkong. Injunction (penahanan/larangan) tersebut juga berlaku terhadap PES di Singapura. KBC memiliki keputusan arbitrase melawan Pertamina sebesar US$ 261 juta sehubungan dengan kontrak panas bumi yang ditandatangani pada masa kepemimpinan Presiden Soeharto. Kontrak tersebut ditangguhkan oleh Keputusan Presiden yang dikeluarkan atas permintaan Dana Moneter Internasional (IMF) sebagai persyaratan awal untuk saran dan bantuan IMF pada saat krisis keuangan Asia pada tahun 1997/1998. Pertamina saat ini sedang melawan upaya pendaftaran keputusan arbitrase yang diperoleh KBC. (san/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads