Dalam upaya penyusunan aturan baru yang ada, berbagai aspek perlu diperhatikan. Salah satunya soal perlindungan konsumen.
Demikian disampaikan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) sekaligus merespons munculnya petisi akibat maraknya kasus pelecehan seksual di salah satu operator taksi online di Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Petisi yang dimaksud diunggah di laman change.org dengan judul "Pemerintah Bekukan Izin Operasi GRAB". YLKI berharap penyelesaian komprehensif atas kasus yang sudah mengorbankan banyak konsumen itu.
Agus menambhakna, YLKI mengimbau regulator membuat aturan yang memberikan sanksi kepada aplikator yang mitra pengemudinya berulang-ulang mengabaikan hak konsumen.
Memang, kata dia, aplikator bisa memberikan sanksi kepada mitranya yang terbukti bersalah. Namun tetap perlu pengawasan dan tindakan tegas dari regulator supaya objektif dan kesalahan tidak ditimpakan semata kepada mitra pengemudinya.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan meminta aplikator taksi online untuk menyediakan panic button alias tombol darurat di dalam aplikasi transportasi online yang mereka miliki untuk melindungi para penumpang.
Pemerintah mengancam akan membekukan operasi perusahaan jasa angkutan online berbasis aplikasi yang tak mampu menjamin keamanan dan keselamatan penumpangnya.
Kementerian Perhubungan akan memberikan peringatan dan evaluasi untuk dipakai sebagai bahan pertimbangan Kementerian Komunikasi dan Informatika mencabut operasional aplikatornya. (dna/dna)