Motor akan Dilarang Melintas Jalur Mobil Berbayar di Jakarta

Motor akan Dilarang Melintas Jalur Mobil Berbayar di Jakarta

Danang Sugianto - detikFinance
Senin, 12 Nov 2018 14:06 WIB
Motor akan Dilarang Melintas Jalur Mobil Berbayar di Jakarta
Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta - Pemerintah provinsi akan menggantikan kebijakan ganjil genap dengan sistem jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP). Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) pun tengah menggodok masterplan-nya.

Nanti kendaraan mobil pribadi yang melintas di jalan-jalan tertentu di Jakarta dikenakan tarif. Lalu bagaimana dengan pengendara sepeda motor?

Kepala BPTJ Bambang Prihartono menegaskan, berdasarkan kebijakan yang ada saat ini, sepeda motor memang tidak termasuk dalam aturan kebijakan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Kalau menurut undang-undang sekarang (sepeda motor) enggak kena," ujarnya usai Asean University Network (AUN), International Sustainable Infrastructure and Urban Development 2018 di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Senin (12/11/2018).

Meski tak kena kebijakan itu, sepeda motor nantinya akan dilarang melintasi jalan-jalan di Ibu Kota yang diterapkan ERP.

"Jadi nanti di daerah situ akan bebas dari kendaraan roda dua ya," tambahnya.

Sementara saat untuk ERP BPTJ baru menyiapkan masterplan dari ERP. Setelah selesai membuat perencanaan, nantinya kebijakan ERP akan dilelangkan dengan pengerjaan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).


"Lelangnya tahun depan. Begitu lelang langsung investasi dan ini proyeknya KPBU, jadi tidak ada pakai duit pemerintah," kata Bambang.

Untuk nilai investasinya, Bambang menegaskan masih menunggu hasil studi perencanaan. Pihaknya masih akan menghitung ruas untuk menempatkan peralatan ERP.




Tonton juga 'Respons Warga soal Mobil yang Masuk Jakarta Harus Bayar':

[Gambas:Video 20detik]

(das/zlf)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads