BPH Migas Rekomendasikan Konsep Baru PSO

BPH Migas Rekomendasikan Konsep Baru PSO

- detikFinance
Jumat, 26 Agu 2005 14:51 WIB
Jakarta - Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas merekomendasikan konsep Public Service Obligation (PSO) yang diperbarui, yakni perhitungan harga BBM berdasarkan basis MOPS (Mid Oil Platts Singapore) ditambah alpha.Komponen alpha adalah biaya transportasi laut atau pipa, biaya storage atau depot, ditambah biaya transportasi darat dan margin ritel.Demikian dikatakan Direktur BBM BPH Migas Adi Subagyo Subono kepada detikcom dan Petrominer saat ditemui di kantornya, Jl Gatot Soebroto, Jakarta, Jumat (26/8/2005).Menurut Adi Subagyo, perhitungan alpha tersebut belum termasuk pajak dan bea wilayah. Selama ini pemegang PSO yakni Pertamina mengunakan sistem cost and fee. Agar per wilayah distribusi BBM tidak terjadi disparitas harga, maka akan dibuat automatic pricing mechanism yang diputuskan oleh tim yang terdiri dari Departemen Energi, BPH Migas, Depkeu dan badan usaha pemegang PSO. Sementara untuk harga ritel ditentukan dengan Perpres. Pemberian subsidi juga akan diubah tidak seperti sekarang ini, dimana pemegang PSO langsung menerima dari Depkeu sehingga jika terjadi kemacetan pembayaran dana subsidi akan mengganggu kestabilan stok BBM."Maka kami usulkan adanya trustee bank sebagai perantara Depkeu dan badan usaha pemegang PSO, sehingga tidak ada keterlambatan pemberian dana subsidi," ujarnya.Trustee bank ini akan memberikan dana kepada badan usaha tersebut apabila telah jatuh tempo. Adapun yang akan mengecek transaksinya adalah surveyor independen yang melapor ke BPH Migas dan Depkeu. "Kami juga usulkan yang disubsidi hanya solar dan minyak tanah dengan pertimbangan pemakai premium adalah kendaraan pribadi yang dinilai sebagai kelompok masyarakat yang sudah mampu," ujarnya.Pengaturan PSO ini semuanya akan diatur dalam SK Menteri ESDM yang ditargetkan selesai sebelum lepasnya PSO Pertamina pada November 2005. Pemegang PSO nantinya apakah ditenderkan atau tidak juga akan diatur melalui SK. Tapi yang diprioritaskan adalah perusahaan yang mempunyai infrastruktur distribusi BBM di Indonesia.Saat ini sudah ada sejumlah perusahaan yang berkomitmen membangun SPBU yaitu Shell sebanyak 400 SPBU selama delapan tahun, Petronas sebanyak 200 SPBU dalam lima tahun dan Elnusa sebanyak 200 SPBU dalam waktu lima hingga enam tahun."Bagi pemegang PSO nantinya akan diwajibkan memasok badan usaha yang sudah membangun infrastruktur seperti SPBU. Jadi jangan khawatir bagi yang tidak memegang PSO. Jika mereka sudah membangun infrastruktur pasti akan mendapatkan pasokan BBM," tandasnya. (san/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads