Menko Perekonomian Harus Berkoordinasi dengan BI
Sabtu, 27 Agu 2005 07:59 WIB
Jakarta - Sidang Kabinet Paripurna menyimpulkan Menko Perekonomian harus secara periodik berkoodinasi dengan Gubernur BI. Oleh karena itu, kehadiran Bank Indonesia dalam sidang Kabinet dianggap perlu sampai pada situasi yang lebih memungkinkan.Terkait dengan hal tersebut, Gubernur BI Burhanudian Abudulah dalam penjelasannya kepada pers yang didampingi oleh Menko Perkonomian Aburizal Bakrie, Menteri Keuangan Jusuf Anwar, dan Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu mengatakan BI telah membentuk operation room yang diketuai oleh Halim Alamsyah."Tugasnya nanti akan memonitor perkembangan yang terjadi di pasar rupiah maupun valas," tuturnya di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (26/8/2005).Kesimpulan lain dalam sidang kabinet itu adalah kebijakan fiskal dan moneter sehari-hari, sekaligus kedekatan BI dengan Departemen Keuangan harus dijaga sedemikian rupa. "Dengan demikian kebijakan yang akan diambil dari Menteri Keuangan harus dikoordinasikan dengan BI, sehingga BI bersiap-siap melakukan langkah-langkah yang diambil dalam kerangka menstabilkan pasar," katanya.Burhanuddin dalam penjelasannya menginformasikan, sampai Kamis lalu, penyerapan ekses likuiditas mencapai Rp 20 triliun, dan Rp 16,3 triliun melalui fasilitas bank overnight yang dimulai dengan suku bunga 7 persen.Menurut dia, Rp 16 triliun, sampai jam 12.00 WIB kemarin sudah terserap Rp 12,3 triliun. Burhanudin yakin sisanya dapat diserap pada sore kemarin.Selain itu, katanya, dia mengatakan informasi tentang droping dari Departemen Keuangan harus diterima lebih awal sehingga koordinasi tersebut, membuat BI akan menyerap dengan lebih tertib, cermat, dan sesuai yang diinginkan.Hasil yang lain dari sidang kabinet itu, termasuk disepakatinya upaya mengelola masalah makro ekonomi, inflasi, balance of payment, pertumbuhan dan investasi karena hal tersebut merupakan nilai tambah dari pemerintah untuk mengundang investasi dalam jangka panjang."Selain itu, didiskuksikan agar FDI [Foreign Direct Investment] dapat diupayakan ada timeline-nya. Hal ini merupkan tugas dari Menko, namun BI juga mengeluarkan beberapa kebijakan baru," kata orang nomor satu di BIitu.Beberapa kebijakan yang dikeluarkan oleh BI adalah pertama, fasBI sebesar 7,5 persen dan overnight sebesar 7 persen. Intinya, katanya, BI selalu siap sedia menaikkan kembali bunga fasBI dan overnight jika situasi mendesak. "Kekuatan likuditas di pasar dan penyerapan dilakukan untuk menjaga stabilitas secara keseluruhan," katanya.Kedua, BI membuka seluruh opsi kebijakan yang ada, baik meningkatkan Giro Wajib Minimun, dan juga berbagai pembatasan yang masih ditahap pengkajian, dan berbagai penanaman berbagai pihak. "Beberapa waktu lalu dibahas kemungkinan BUMN untuk menyerahkan hasil ekspor ke BI, dan ini sudah dimulai tapi kami pikirkan untuk stabilisasi," katanya.Ketiga, melakukan pemantauan dunia usaha, perbankan, dan perorangan. Ketika dikonfirmasikan mengenai tindakan BI yang terlihat terlalu agresif dalam melakukan penyerapan, Burhanudin menyatakan jika waktunya pas maka tidak terlihat agresif. Karena itu, ujarnya, perlu ada koordinasi sehingga tidak terlihat agresif. Dalam kesempatan itu, Burhanuddin menyatakan cadangan devisa masih di tingkat convertible walaupun dari tingkat US$ 37 miliar turun menjadi US$ 32 miliar. "Jadi,devisa masih masuk walapun ada defisit karena yang masuk dan yang keluar tidak seimbang," katanya.Pemerintah juga akan membentuk beberapa paket kebijakan penanaman modal. Menteri Perindustrian Mari Elka Pangestu menyatakan empat bagian utama tersebut terdiri dari pertama, RUU Penanaman Modal dan sejumlah juklak yang berkaitan dengan RUU penanaman modal tersebut."RUU penaanamam modal untuk ciptakan kepastian hukum maupun hal prinsip yang berada dalam suatu UU investasi seperti transparansi, perlakuan yang sama antara PMA dan PMDN, dan juga yang penting mengingat iklim investasi kita itu bagaimana penyederhanaan prosedur," tuturnya seusai mengikuti Sidang Kabinet Paripurna selama tujuh jam di Gedung Kepresidenan kemarin malam. Kedua, paket iklim kondusif penananaman modal. Ketiga, memperbaiki mekanisme koordinasi untuk investasi.
(mar/)











































