Di samping itu, ada sanksi buat badan usaha yang tidak membawa devisanya ke dalam negeri, khususnya badan usaha yang ekspor sumber daya alam, meliputi pertanian, perkebunan, kehutanan, dan perikanan. Sanksi yang diberikan berupa sanksi administratif, pertama adalah tidak bisa melakukan ekspor, kedua adalah denda, dan ketiga adalah pencabutan izin usaha.
"Kalau dilanggar ada 3 hal sanksi apabila tidak masuk SKI. Bisa kena saksi administratif tidak bisa ekspor, diberi denda, ketiga pencabutan izin usaha," kata Staf Ahli Kemenko Perekonomian Bidang Hubungan Ekonomi dan Politik Elen Setiadi dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Jumat (16/11/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berkaitan dengan itu, seluruh penggunaan devisa harus ada bukti pendukungnya, misalnya untuk membayar utang luar negeri, keperluan impor bahan baku, dan lain sebagainya.
"Setiap penggunaannya harus ada bukti pendukungnya. Bentuknya apa, akan diatur BI. Tidak bisa semena mena digunakan untuk ini, tapi tak ada dokumen pendukung," ujarnya.
Namun dia menjamin, hal tersebut tidak lantas membuat hak badan usaha diabaikan. Mereka hanya diwajibkan membawa devisanya ke SKI baik dalam bentuk dolar maupun rupiah.
"Sifatnya hanya wajib masuk, tidak dikonversi ke rupiah. Opsinya bisa ke rupiah dan tetap dolar. Dua duanya masuk diberi insentif bersifat PPH final atas bunga deposito," tambahnya.