Menanggapi hal tersebut, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjelaskan, ada berbagai syarat sebelum bisa Merpati kembali terbang.
"Satu kita mengharuskan bahwa perusahaan ini merupakan perusahaan yang sehat ya. Jadi proses restrukturisasi proposal itu memang harus kita ikuti dengan baik. Tentang utang dan tentang kewajiban pada karyawan. Itu harus selesai, nah setelah selesai itu koorporasi baru bisa mengusulkan kepada kami tentang rencana itu," jelas dia kepada detikFinance dalam wawancara khusus di Rumah Dinasnya Jalan Widya Chandra IV Nomor 19, Jakarta Selatan, Minggu (18/11/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tidak hanya sampai di sana, Budi Karya menjelaskan, setelah pengajuan izin terbang kembali dari Merpati, Kementerian Perhubungan juga akan mengkaji mengenai pesawat apa yang akan digunakan. Seperti jumlah pesawat yang akan dioperasikan maupun disewa.
"Pada saat pengusulan pada kami maka kami, secara detail akan mengkaji mengenai proposal pesawat apa yang akan digunakan. Jumlah Pesawat yang dimiliki minimal berapa kemudian di sewa berapapa ini sama nggak dibeda-bedakan dengan yang lain," kata dia.
Ia menjelaskan, segala pemeriksaan dilakukan secara spesifik. Hal ini dilakukan berkaitan mengenai klasifikasi dan kelayakan pesawat untuk diterbangkan.
"Tidak hanya itu saja tapi berkaitan mengenai awak pesawat, kalau kita tiba-tiba kita harus membuat banyak. Perlu juga awak peswat ini kita harus melakukan penelitian harus melakukan klarifikasi soal kompetensi awak-awak pesawat ini. Tidak sederhana," papar dia.
Setelah adanya informasi Merpati akan terbang lagi, pihaknya dengan Kementerian BUMN belum bicara mengenai hal ini.
"Belum, belum ada. Saya mendengarnya malah ini dari wartawan. Tentang proposal itu juga saya nggak pernah lihat, tentang keputusan itu pertama kali wartawan yang tanya ke saya," kata dia.
Meski belum dikaji dan dibicarakan, ia mengaku menyambut baik tentang keputusan tersebut.
"Saya menyambut baik tentang satu keadilan yang diperoleh apalagi ini adalah satu proposal dari swasta, kita terbuka," ujar dia.
Sementara itu, ketika ditanya mengenai rute mana yang akan digunakan Merpati. Budi Karya menjelaskan, banyak penerbangan perintis ke beberapa tujuan yang memiliki tingkat mobilitas dan angkutan tinggi yang belum terfasilitasi.
"Belum dapet konfirmasi dari Kementerian BUMN yang memang punya domain itu ya. Bisa bisa saja. Karena memang tujuan-tujuan di seluruh Indonesia itu banyak sekali yang belum terpenuhi. Indonesia bagian timur kemudian banyak kabupaten-kabupaten. Contoh Wakatobi, Wakatobi ke Bali itu nggak ada sampai sekarang itu padahal Wakatobi akan bagus kalau ada koneksi yang rutin ada di sana," jelas dia.
Kemudian selain Wakatobi, Budi Karya juga menjelaskan ada pula Bengkulu yang masih kekurangan jadwal penerbangan.
"Contoh lagi, Bengkulu itu Bengkulu kekurangan supply itu jadi ke depan diharapkan supply itu lebih merata. Jadi banya titik-titik yang harus dilayani yang baru dan sekarang ini tidak semua cover," kata dia.
Baca juga: Menhub Pernah Pakai Lion Air Nggak Ya? |
Sebagai informasi, Merpati merupakan maskapai penerbangan yang pernah mengudara di Indonesia. Merpati merupakan badan usaha milik negara (BUMN) yang didirikan sejak 6 September 1962. Merpati melayani penerbangan domestik maupun internasional.
Merpati akhirnya tutup karena memiliki nilai tagihan yang cukup besar. Dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang nilainya mencapai Rp 10,7 triliun dari kreditur, sementara asetnya hanya Rp 1,2 triliun. Ekuitas maskapai pelat merah ini tercatat minus sekitar Rp 9 triliun.
Tonton juga 'Kata Menhub, Begini Syarat Merpati Bisa Terbang Lagi':
(dna/dna)