Dengan ini, aplikasi JUKIR telah memiliki lebih dari 1.000 Mitra yang tersebar di beberapa ruas jalan di DKI Jakara. Diharapkan, dengan menggunakan aplikasi JUKIR, pendapatan pemerintah dari sektor parkir bahu jalan akan mengalami kenaikan.
Saat ini, aplikasi JUKIR sudah menghadirkan teknologi tarif parkir progresif untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam penerapan sistem tarif progresif di bahu jalan. Adapun harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah yaitu Kendaraan Roda Dua sebesar Rp 2.000/jam, Roda Empat sebesar Rp 5.000/jam, dan lebih dari roda empat sebesar Rp 8.000/jam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Harapannya dengan adanya sistem progresif akan sejalan dengan kebijakan pemerintah provinsi DKI Jakarta. Dengan adanya sistem progresif, diharapkan pengguna jalan dapat mengantisipasi durasi saat parkir di bahu atau badan jalan, sehingga tidak menyebabkan kemacetan yang berkepanjangan.
"Saya berharap dengan adanya sistem progresif ini, pendapatan juru parkir dan juga pemerintah dapat terus meningkat di sektor parkir," ujar Budi Hartono, selaku Founder dan CEO.
Kedepannya, untuk mendukung era teknologi, aplikasi JUKIR akan mengeluarkan sistem pembayaran cashless khusus untuk parkir bahu jalan. (dna/zlf)