Ditjen Pajak menyebut 94,9% setara dengan Rp 1.350 triliun atau ada kekurangan alias shortfall Rp 74 triliun dari target Rp 1.424,00 triliun.
Berdasarkan rangkuman detikFinance, Jakarta, Selasa (20/11/2018). Jika dilihat dari lima tahun kebelakangan, shortfall penerimaan pajak paling besar ada di tahun berapa? simak datanya:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kurun waktu lima tahun ke belakang atau sejak 2013-2017 penerimaan pajak Indonesia tidak pernah tercapai. Pada 2013, terjadi shortfall Rp 74 triliun dengan realisasi Rp 921 triliun dari target Rp 995 triliun.
Pada 2014, terjadi shortfall Rp 43,22 triliun dengan realisasi Rp 985 triliun dari target sebesar Rp 1.072 triliun.
Pada 2015, terjadi shortfall Rp 198,23 triliun dengan realisasi Rp 1.095,77 triliun dari target Rp 1.294 triliun.
Pada 2016, terjadi shortfall Rp 213,55 triliun dengan realisasi Rp 1.141,45 triliun dari target Rp 1.355 triliun.
Pada 2017, terjadi shortfall Rp 513,3 triliun dengan realisasi Rp 770,7 triliun dari target Rp 1.284 triliun.
Sedangkan tahun 2018, sampai dengan Oktober realisasi penerimaan pajak baru mencapai Rp 1.016,52 triliun dari target Rp 1.424,00 triliun. Diperkirakan ada shortfall Rp 74 triliun.











































