Edwin Sudarmo Dicopot dari Dirut PT DI

Edwin Sudarmo Dicopot dari Dirut PT DI

- detikFinance
Senin, 29 Agu 2005 13:56 WIB
Bandung - Pemerintah memberhentikan sementara Edwin Sudarmo dari jabatan direktur utama PT Dirgantara Indonesia (DI). Tugas-tugas dirut dilimpahkan kepada Direktur Umum PT DI, Nuril Fuad. Keputusan pemerintah ini disampaikan Meneg BUMN Sugiharto dalam jumpa pers di Hotel Grand Aquilla, Jl. Pasteur, Bandung, Senin (29/8/2005). Sebelumnya, Sugiharto menjadi keynote speaker dalam acara seminar tentang Good Corporate Governance yang digelar di hotel berbintang ini. Seminar ini dihadiri 10 BUMN. Menurut Sugiharto, Edwin diberhentikan sementara sebagai nakhoda BUMN di bidang pembuatan pesawat terbang itu, terkait kinerjanya selama dua bulan terakhir. Dia membantah pencopotan ini terkait kasus hukum yang kini sedang berproses. Salah satu kasus hukum itu, antara lain dijadikannya Edwin sebagai DPO (daftar pencarian orang) oleh Polri, terkait keputusan PN Bandung yang menjatuhkan vonis dua bulan penjara kepada Edwin. Oleh pengadilan, Edwin dinyatakan bersalah terkait proses PHK karyawan PT DI."Saya tidak punya pilihan lain kecuali memberhentikan sementara Edwin Sudarmo. Surat sudah saya tanda tangani 1 minggu lalu. Saya tidak ingat persis kapan hari dan tanggalnya," kata Sugiharto. Agar aktivitas PT DI tetap berjalan, Sugiharto telah menunjuk Nuril Fuad untuk menjalankan tugas-tugas dirut. Pencopotan sementara Edwin dan penunjukan Nuril sebagai Plt Dirut PT DI ini akan berlangsung hingga ada putusan Tim Pemantau Akhir (TPA) yang dipimpin Presiden SBY. Sementara seminar ini berlangsung, di luar hotel, ada puluhan anggota Serikat Pekerja Forum Komunikasi PT DI (kumpulan karyawan PT DI yang di-PHK) yang beraksi. Mereka mencegat setiap mobil yang keluar dari hotel untuk mencari keberadaan Edwin Sudarmo dan direksi PT DI lainnya. (asy/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads