Penyebab Insentif Fiskal Pemerintah Belum Laku

Penyebab Insentif Fiskal Pemerintah Belum Laku

Hendra Kusuma - detikFinance
Senin, 26 Nov 2018 11:05 WIB
Kementerian Keuangan/Foto: Yulida Medistiara/detikFinance
Jakarta - Pemerintah lewat Kementerian Keuangan sudah menerbitkan insentif fiskal yang bisa dimanfaatkan para investor. Dana dari investor pun diharapkan bisa mendorong roda perekonomian nasional.

Namun, fasilitas yang diberikan pemerintah itu bisa dibilang belum laku atau belum banyak diminati oleh para investor.

Peneliti dari INDEF Bhima Yudhistira menilai yang membuat insentif fiskal belum laku karena proses untuk mendapatkannya masih sangat sulit.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Problem lain dari insentif fiskal adalah masih rumitnya prosedur administrasi perpajakan," kata Bhima saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Senin (26/11/2018).


Dengan proses administrasi yang masih rumit, kata Bhima, justru membuat pelaku usaha berpikir dua kali untuk menanamkan modalnya di Indonesia.

"Pelaku usaha akhirnya merasa direpotkan kalau harus mengurus insentif fiskal," ujar dia.

"Jadi simplifikasi proses perpajakan ini PR utamanya sebelum bicara insentif pajak," tambah dia.

Menurut Bhima, insentif yang diberikan pemerintah kepada para pelaku demi mendorong pertumbuhan ekonomi pun tidak langsung berdampak pada perekonomian nasional.

Bhima menyebut, setidaknya butuh waktu sampai satu tahun fasilitas perpajakan dapat mendorong perekonomian nasional, itu pun dengan catatan berjalan dengan efektif.

"Tergantung per sektornya. Tapi idealnya 6-12 bulan," ungkap dia.


Dapat diketahui, Kementerian Keuangan mengumumkan sudah ada delapan perusahaan yang mendapatkan insentif tax holiday alias libur bayar pajak dengan investasi mencapai Rp 161,3 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan delapan investor yang mendapatkan insentif tax holiday merupakan tujuh penanaman modal baru dan satu perluasan usaha alias eksisting.

Awalnya pemerintah mendesain fasilitas ini sejak 2011, lalu pada 2015 kembali direvisi dan tertuang dalam PMK Nomor 130, hanya saja setelah revisi tidak ada satu pun investor yang tertarik dengan fasilitas tersebut, dan pada akhirnya di April 2018 pemerintah kembali merevisi dengan aturan yang lebih gampang dan menarik.

Aturan libur bayar pajak yang baru tertuang dalam PMK Nomor 35 tahun 2018 dengan fasilitas bebas bayar pajak 100% dengan waktu dan investasi yang disesuaikan.


Tonton juga 'Luhut Bicara Pertumbuhan Indonesia yang Positif di IEF 2018':

[Gambas:Video 20detik]

Penyebab Insentif Fiskal Pemerintah Belum Laku
(hek/ara)

Hide Ads