Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi menyampaikan, pihaknya mengubah beberapa kebijakan dalam perubahan kawasan berikat.
Pertama memangkas proses perizinan menjadi lebih cepat, dari sebelumnya 15 hari kerja di Kantor Pabean dan 10 hari kerja di Kantor Pusat Bea Cukai, menjadi 3 hari kerja di Kantor Pabean dan 1 jam di Kantor Wilayah. Berikutnya, jumlah perizinan transaksional, dari 45 dipangkas menjadi 3 perizinan secara elektronik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua, Bea Cukai meniadakan izin antar bonded zone (kawasan berikat). Sebelumnya pelaku usaha harus mendapat persetujuan lebih dulu dari petugas menjadi dihilangkan.
Ketiga, masa berlaku izin kawasan berikat berlaku secara terus-menerus sampai izinnya dicabut, sehingga tidak perlu mengajukan perpanjangan izin.
"Ibarat KTP, secara reguler Bea Cukai minta perpanjangan. Perpanjangan itu tidak diperlukan lagi. It lasts forever, sampai yang bersangkutan memang ingin berhenti atau terjadi pelanggaran," paparnya.
Keempat, yang sebelumnya ekspor harus dilakukan di kawasan berikat awal, sekarang kawasan berikat yang terakhir bisa langsung ekspor. Hal ini membuat kemudahan, pasalnya ekspor barang diproduksi secara berantai. Dengan aturan lama lebih memakan waktu.
"Kelima adalah kawasan berikat mandiri. Jadi beberapa kawasan berikat tak lagi ditunggui, diminta keputusan pengeluaran atau pemasukannya oleh petugas karena sudah online. Itu kita sebut KB Mandiri," lanjutnya.
Melalui cara cara tersebut, diharapkan bisa membenahi masalah defisit transaksi berjalan (current account deficit/CAD).
"Akhirnya yang kita harapkan ini akan membawa dampak pada perbaikan transaksi neraca perdagangan. CAD jadi lebih baik lagi," tambahnya. (ara/ara)