Kenapa ada aturan seperti itu?
Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Ditjen Bea Cukai Deni Surjantoro mengatakan, setiap negara memang melakukan pengawasan terhadap aliran uang yang masuk dan keluar. Sebab, uang merupakan salah satu hal yang memiliki risiko atau berhubungan erat dengan kegiatan kriminal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan, uang tunai yang dibawa itu dikhawatirkan akan digunakan untuk membiayai organisasi kriminal. Sebab, untuk membiayai organisasi tersebut, para pelaku lebih memilih melalui uang tunai daripada transfer antar bank.
"Untuk drugs dealer, untuk anti-terorism, itu kan memang modus-modusnya itu pembiayaannya kan kalau kita bicara cost order carrying cash itu jarang yang melalui bank sehingga kita pun harus awasi sebagai sarana preventif untuk meminimalisir kegiatan-kegiatan tersebut," terangnya.
Untuk meminimalisir keinginan yang tidak diinginkan, antisipasi yang dilakukan adalah dengan cara melapor kepada pihak berwenang seperti bea cukai dan Bank Indonesia (BI).
"Nah salah satunya pembawaan uang tunai harus lapor, bukan nggak boleh, boleh tetapi untuk parameter tertentu harus lapor kalau misalnya di atas Rp 100 juta itu declare ke bea cukai dan di atas Rp 1 miliar declarenya ke BI, bukannya nggak boleh tetapi harus lapor," tutupnya.