DPR Panggil BUMN Bahas Utang, Ini Hasilnya

DPR Panggil BUMN Bahas Utang, Ini Hasilnya

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Senin, 03 Des 2018 19:34 WIB
DPR Panggil BUMN Bahas Utang, Ini Hasilnya
Foto: Rapat Komisi VII/Trio Hamdani-detikcom
Jakarta - Rapat Dengar Pendapat antara Komisi VI DPR-RI dengan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan beberapa direksi BUMN berakhir tanpa ada keputusan final. Rapat yang membahas utang-utang BUMN akan dilanjutkan kembali tanggal 20 Desember 2018.

Dewan sidang memberikan waktu tambahan kepada Kementerian BUMN dan para direksi BUMN yang dipanggil ke Rapat Dengar Pendapat untuk menambahkan data pada paparannya.

Rapat yang berlangsung selama dua setengah jam ini, ditutup pukul 17.50 oleh Dito Ganinduto selaku pimpinan sidang dari Fraksi Golkar. Rapat ini membuahkan dua kesimpulan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Komisi VI DPR RI meminta kepada Kementerian BUMN dan para direksi BUMN dari PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk, PT PLN (Persero), PT Pertamina (Persero), PT Waskita Karya (Persero) Tbk, PT Taspen (Persero), dan PT Pupuk Indonesia (Persero) untuk menyampaikan data tambahan upaya penyelesaian utangnya, paling lama tanggal 20 Desember 2018," kata Gito membacakan kesimpulan rapat, di Gedung DPR Senayan, Senin (3/12/2018).

Pada poin kedua Komisi VI DPR RI mengatakan akan melakukan pembahasan lebih lanjut dengan BUMN per sektoral.


"Komisi VI DPR RI akan melakukan pembahasan lebih lanjut dalam Rapat Dengar Pendapat dengan masing-masing BUMN di atas, per sektor," kata Gito membacakan kesimpulan rapat. (zlf/zlf)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads