Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan aturan tersebut tinggal melakukan penandatangan mengenai peraturan pengejaran uang korupsi dan pencucian uang yang disimpan di luar negeri.
"Setelah melalui pembicaraan panjang, kita peroleh titik terang dan sekarang pada tahap akhir untuk menandatangani mutual legal assignment (MLA) antara pemerintah Indonesia dan pemerintah Swiss," kata Jokowi dalam acara peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Selasa (4/12/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jokowi mengaku, kesepakatan kerja sama dengan pemerintah Swiss ini karena pemerintah tidak memberikan toleransi sedikitpun kepada koruptor yang melarikan dananya keluar negeri.
"Korupsi adalah korupsi, tidak bisa diganti dengan nama lain. Di tengah upaya kita memberantas korupsi, upaya membangun cara kerja yang cepat, dan efisien adalah sebuah keharusan. Dunia menghadapi tantangan semakin kompleks, persaingan pun semakin ketat," ujar dia.
Mantan Wali Kota Solo ini pun berharap Hari Anti Korupsi Sedunia dijadikan momentum untuk meningkatkan dan melanjutkan pemberantasan tindakan jahat.
"Gerakan ini harus jadi sebuah gerakan bangsa, gerakan kita bersama-sama. Baik yang dilakukan institusi negara, civil society, maupun masyarakat luas," ungkap dia.
Saat ini, pemerintah telah melakukan berbagai upaya agar tindakan korupsi dapat dihapuskan. Upaya yang sudah dilakukan dengan mengubah berbagai layanan masyarakat dengan basis elektronik.
"Kita melihat layanan berbasis elektronik, seperti e-tilang, e-samsat, termasuk penggunaan e-procurement, e-budgeting, e-planning adalah upaya pencegahan korupsi," jelas dia.
Tonton juga 'KPK Minta Pemerintah Bikin Perppu Korupsi':