Pemprov Riau Tidak Akui Hasil Tender West Kampar
Rabu, 31 Agu 2005 18:54 WIB
Jakarta - Pengelolaan ladang minyak baru West Kampar menimbulkan pro dan kontra antara pemerintah pusat dan daerah. Pemerintah Provinsi Riau tidak mengakui hasil keputusan tender yang telah diumumkan pemerintah pusat.Hal itu dimungkinkan karena proses tender yang dilakukan pemerintah pusat dinilai tidak melalui UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas. Dalam UU itu diatur, sebelum proses tender dilakukan, pemerintah pusat harus berkonsultasi dengan pemerintah daerah. "Tapi proses tender sudah dilakukan pada Juni 2004. Sedangkan konsultasi baru mereka lakukan ke pemerintah daerah pada bulan Juli. Karena itu kita tidak mengakui keputusan tender dalam pengelolaan ladang minyak baru West Kampar," kata Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Riau M Yafiz kepada detikcom di Hotel Aryaduta, Jalan Sudirman, Pekanbaru, Rabu (31/8/2005).Yafiz menjelaskan, dalam hal ini pemerintah pusat telah menyalahi prosedur yang mereka tetapkan sendiri. Kendati proses tender sudah dimenangkan perusahaan kontrak kerja sama (KKS) atas nama PT Sumatra Persada Energi (SPE), pihak Pemprov Riau tidak akan mengakui keberadaan perusahaan itu."Proses tender yang menyalahi aturan itu sudah kita protes ke pemerintah pusat pada Juni lalu. Surat protes itu menyampaikan, pihak Pemprov Riau tidak mengakui kemenangan tender, karena tidak melalui mekanisme yang ada. Namun hingga kini protes kita itu belum mendapat tanggapan," kata Yafiz.Saat ditanya jika protes itu tidak mendapat tanggapan pemerintah pusat, Yafiz menyatakan, sikap pemerintah pusat itu nantinya akan merugikan pihak perusahaan selaku pemenang. Namun dalam bekerja nanti, pihak perusahaan akan mengalami kesulitan sendiri.Kesulitan yang dimaksud, tutur Yafiz, tentunya saat akan melakukan pengurusan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), serta izin Hak Guna Usaha (HGU). Seluruh izin ini semuanya akan dikeluarkan Pemprov Riau. Ngancam nih?
(mar/)











































