Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif menerangkan bahwa para pegawai pajak yang melakukan tindakan tersebut disebabkan oleh beberapa hal.
"Permasalahan penyebab korupsi di DJP itu karena lemahnya manajemen restitusi pajak, lemahnya penegakan hukum di perpajakan, diskresi (pengambilan keputusan) otoritas pajak yang luas, kapasitas SDM dan integritas petugas pajak, belum adanya sinkronisasi data dengan stakeholder yang terkait dan sistem IT yang belum optimal," jelasnya di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Kamis (6/12/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita tidak tahu yang banyak melakukan atau tidak tetapi kan pernah ada yang tertangkap makanya kita bekerja sama dengan DJP untuk memperbaiki di masa yang akan datang," tambahnya.
Untuk meminimalisir tindak korupsi yang terjadi di lingkungan otoritas perpajakan, KPK bekerja sama dengan DJP melakukan pembinaan pegawai.
"Kita melakukan kajiannya dan mereka kira-kira bisa menghitung pajaknya seperti apa, sedangkan untuk pembinaan kepegawaian sedang kita lakukan dan untuk penciptaan sistemnya persiapannya sedang berjalan dan mudah-mudahan sistem perpajakan menjadi lebih baik," ujar dia.
Laode menambahkan, bentuk kerjasama yang lain antara DJP dengan KPK adalah pembentukan satu server yang akan menjadi induk data pajak. Sebab, saat ini para pegawai masih menggunakan computer personal dalam mengumpulkan data.
Lebih lanjut Laode juga mengakui jumlah pegawai di bawah Direktorat Jenderal Pajak yang mencapai puluhan ribu juga menjadi tantangan tersendiri bagi KPK melakukan pencegahan.
Baca juga: Realisasi Pajak hingga Akhir November 80% |
"Jumlah pegawai DJP itu 42.853 orang, kalau saya bandingkan dengan di KPK yang 1.500 orang, menjaganya itu saja sudah susah apalagi menjaga 43.000 pegawai," jelas dia.
Ia mengatakan bahwa pelanggaran korupsi pun juga terjadi di KPK. Tambahnya, lembaga anti korupsi saja memiliki permasalahan seperti itu, apalagi lembaga lain.
"Apakah di KPK tidak pernah terjadi pelanggaran? pernah, ada penyidik di KPK memeras, ada yang melanggar kode etik, lembaga seperti KPK pun yang setiap hari ngomong anti korupsi susah menjaganya (korupsi) apalagi menjaga 43.000 pegawai," tuturnya.
Tonton juga ' Menkeu Evaluasi Sistem di Pajak Usai OTT Pegawai Pajak Ambon ':