Luhut bercerita, mulanya dia sangat mendukung penenggalaman kapal pencuri ikan. Dalam perjalanannya, dia berpikir kembali apakah kebijakan itu terus-menerus dilakukan, lantaran kapal itu bisa dimanfaatkan daripada mesti ditenggelamkan.
Tak lama, Susi pun menanggapi masalah penenggelaman kapal ini lewat video yang diunggah ke Youtube. Di video itu, Susi menegaskan, penenggelaman kapal itu bukan idenya melainkan sudah diatur dalam undang-undang.
"Penenggelaman kapal dari kapal-kapal pencuri ikan asing yang mencuri ikan di Indonesia, itu diatur dalam undang-undang tadi. Jadi, bukan ide Susi Pudjiastuti, bukan pula ide Pak Jokowi, tetapi Pak Jokowi memerintahkan dengan ketegasan beliau untuk kita, bisa mengeksekusi Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 agar supaya pencurian ikan yang begitu masih di Indonesia bisa selesai," terangnya.
Bahkan pada saat itu, Wapres Jusuf Kalla juga mendukung bila penenggelaman kapal itu dihentikan.
"Semua kita mendukung awalnya, tapi semua dianggap 3 tahun cukup," tutur JK, 12 Januari lalu.
Rupanya, Luhut masih dalam pandangan yang sama soal penenggelaman kapal. Saat berkunjung ke markas detikcom, Jumat (30/11/2018) kemarin, Luhut meminta agar Susi menghentikan penenggelaman kapal.
"Ya sekarang ini kan kita ya, sudah cukup lah itu saya bilang Bu Susi, nggak usah tenggelam tenggelamin," kata Luhut.
Namun, Luhut tetap mendukung penenggelaman kapal bila memang dirasa perlu.
"Kalau yang brengsek brengsek masa kita nggak tenggelamin, kalau perlu (ditenggelamkan). Tapi kalau nggak perlu tenggelamin kenapa ditenggelamin," katanya.
Susi pun kembali memberikan respons atas pernyataan Luhut. Dia mengaku bingung.
"Maksudnya apa? Saya bingung juga baca (beritanya)," kata Susi saat berbincang dengan detikFinance di Monaco, Prancis, Kamis (6/12/2018).
Susi berada di Monaco untuk menghadiri acara International Coral Reef Initiative (ICRI). Kembali soal penenggelaman kapal, Susi mengatakan, semua tergantung pengadilan. Keputusan penenggelaman itu pun bukan kemauannya sendiri.
"Kalau itu (penenggelaman) keputusan pengadilan, saya yang tenggelamkan," tutupnya.