"PT Istaka Karya merupakan perusahaan peserta BPJS Ketenagakerjaan. Namun Proyek Jembatan di Papua yg menjadi pemberitaan ternyata belum didaftarkan di perlindungan jasa konstruksi BPJS Ketenagakerjaan, sehingga pekerjanya tidak mempunyai perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan," ujar Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja kepada detikFinance, Sabtu (8/12/2018).
Pria yang akrab disapa Utoh ini mengatakan jika terlindungi dengan program Jaminan sosial Ketenagakerjaan, maka pekerja yang meninggal karena kecelakaan kerja akan mendapatkan manfaat salah satunya santunan sebesar 48x dari upah yg dilaporkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sesuai dengan PP 44 2015, lanjut Utoh, jika pekerja tidak didaftarkan dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, maka menjadi tanggung jawab perusahaan untuk memberikan jaminan dan santunan jika pekerjanya mengalami risiko pekerjaan termasuk kecelakaan kerja.
"Besarnya jaminan dan santunan harus minimal sama dengan standar yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan," pungkasnya.
Tonton juga ' PP Muhammadiyah Mengadu ke JK Terkait BPJS ':
(ega/dna)