Namun para PNS harus sedikit bersabar untuk merasakan kenaikan gaji. Sebab ternyata kenaikan 5% gaji itu baru bisa terealisasi pada April 2019.
Hal itu lantaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) baru akan memproses aturan kenaikan gaji PNS pada Januari 2019.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Naik Gaji April, Maret-Januari 2019 Dirapel
Foto: Muhammad Ridho
|
"Karena PP (Peraturan Pemerintah) nya baru akan diproses Januari," kata Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Mudzakir kepada detikFinance, Jakarta, Selasa (11/12/2018).
Menurutnya, PP tersebut baru bisa terbit pada April 2019. Nantinya, kenaikan gaji 5% periode Januari-Maret juga akan dirapel atau diakumulasikan pada April 2019.
"Mungkin sekitar April baru diterima secara akumulasi (rapel) sejak Januari," jelasnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani pernah mengungkapkan total anggaran yang disiapkan untuk gaji dan tunjangan pegawai di tahun depan adalah Rp 98 triliun.
2. Aturan Kenaikan Gaji PNS Mulai Diproses Awal 2019
Foto: Muhammad Ridho
|
Dirjen Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan payung hukum berbentuk Peraturan Pemerintah (PP) itu baru akan terbit sekitar 2-3 bulan kemudian, atau sekitar April 2019.
"Awal Januari kita rapatkan (aturan). Menpan-RB nanti yang inisiasi. Sebab memang yang pasti harus regulasinya dulu. Regulasi itu dibuat awal tahun, nanti Menpan-RB yang melead," kata Askolani kepada detikFinance.
Karena aturan yang belum terbit, maka kenaikan gaji PNS periode Januari-Maret akan diakumulasikan setelah PP rampung.
"Misalnya selesai bulan 3 bulan 4, nanti tetap dihitung bulan Januari, tetap. Itu dirapel, ngitung kenaikan. Jadi dibayarkannya setelah ada PP, nanti dirapel," jelas Askolani.
Askolani juga menjelaskan, bahwa penyusunan aturan seperti ini memang biasa dilakukan pada awal tahun. Karenanya, para PNS tak perlu khawatir dengan hal tersebut.
"Biasanya tiap tahun begitu, kalau memang ada kenaikan begitu. Karena regulasi kan harus ada penetapan presiden, kita rapatkan dulu PP-nya," ujarnya.
3. THR dan Gaji ke-13 Juga Ikut Naik
Foto: Muhammad Ridho
|
Askolani mengatakan, besaran THR dan gaji ke-13 yang akan diterima PNS tahun depan akan mengikuti skema gaji pokok yang baru.
"Otomatis dengan basic gaji pokok yang baru, yang naik 5%. Jadi menyesuaikan, itu satu paket kebijakan 2019," kata Askolani kepada detikFinance.
Askolani juga menjelaskan payung hukum berbentuk Peraturan Pemerintah (PP) itu baru akan terbit sekitar 2-3 bulan kemudian, atau sekitar April 2019.
Karena aturan yang belum terbit, maka kenaikan gaji PNS periode Januari-Maret akan diakumulasikan setelah PP rampung.
Halaman 4 dari 4