Dengan adanya kenaikan gaji pokok tersebut, maka Tunjangan Hari Raya (THR) serta gaji ke-13 PNS juga ikut naik di tahun depan. Demikian diungkapkan Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani.
Askolani mengatakan, besaran THR dan gaji ke-13 yang akan diterima PNS tahun depan akan mengikuti skema gaji pokok yang baru.
"Otomatis dengan basic gaji pokok yang baru, yang naik 5%. Jadi menyesuaikan, itu satu paket kebijakan 2019," kata Askolani kepada detikFinance.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena aturan yang belum terbit, maka kenaikan gaji PNS periode Januari-Maret akan diakumulasikan setelah PP rampung. (das/dna)