Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan menerangkan, langkah tersebut sudah ditempuh pemerintah. Sebagai contoh, pemerintah telah menurunkan tarif PPh badan dari 30% menjadi 25% dan PPh UMKM dari 1% menjadi 0,5%.
Bukan hanya itu, pemerintah juga menerapkan program pengampunan pajak (tax amnesty).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Robert menambahkan, penurunan tarif saja sebenarnya tak cukup untuk mendorong tax ratio. Itu, kata dia, harus dibarengi dengan perbaikan administrasi.
"Tapi kan dibarengi perbaikan administrasi, dalam arti ketersediaan data. Kan data sudah tersedia, tanggung jawab kami handle data dengan baik. Jadi logika itu sudah diterapkan," ujarnya.
"Maksud saya penerapan tarif sendiri tidak mungkin menaikan tax ratio harus dibarengi perbaikan administrasi yang handal," sambungnya.
Robert bilang, penurunan tarif tak langsung berdampak pada peningkatan tax ratio. Sebab, perlu waktu bagi wajib pajak untuk membayar.
"Jeda untuk menemukan supaya akhirnya bayar perlu waktu," tutupnya.
Tonton juga 'Ternyata, Penerimaan Pajak Terbesar Bukan dari Cukai Rokok':
(dna/dna)