Rapat ini dipimpin oleh Ketua Komisi X DPR RI Djoko Udjianto. Dia mengatakan rapat ini sengaja digelar untuk memperjelas kebijakan terhadap nasib guru honorer.
"Salah satu alasan diadakan rapat hari ini adalah karena Komisi X belum mengetahui secara rinci hasil rapat gabungan pada tanggal 23 Juli 2018 mengenai kebijakan guru tenaga honorer K2," ujarnya di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (12/12/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rapat kerja ini dihadiri oleh 29 anggota dari 56 anggota Komisi X DPR RI. Anggota yang hadir mewakili seluruh fraksi, sehingga rapat dianggap mencapai kuorum.
Sementara dari sisi pemerintah dihadiri oleh Mendikbud Muhadjir Effendy, perwakilan dari Kemenkeu, Kemendagri dan KemenPAN-RB.
"Kita sepakati dulu rapat ini sampai jam berapa agar fokus. Setelah sepakat silahkan pemerintah menjelaskan," tambahnya.
Baca juga: Catat! Ini Syarat Honorer untuk Jadi PNS |
Tonton juga 'MenPAN RB Kupas Tuntas Soal Tenaga Honorer':
(das/ara)