BP Batam akan Dibubarkan, Kewenangan Dialihkan ke Pemda

BP Batam akan Dibubarkan, Kewenangan Dialihkan ke Pemda

Andhika Prasetia - detikFinance
Rabu, 12 Des 2018 16:10 WIB
Foto: Kantor BP-Batam (Agus-detikcom)
Jakarta - Hasil rapat terbatas mengenai percepatan pembangunan Batam di Istana memutuskan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (disingkat BP Batam) akan dibubarkan. Kewenangan badan tersebut akan dikembalikan ke Pemda Batam.

"Kewenangan sebagai BP Batam sebagai tangan pemerintah di daerah itu akan dirangkap oleh Bupati Batam. Sehingga jadi satu tangannya, nggak dua. Itu saja, sederhana sekali," ujar Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution di Istana Kepresidenan, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (12/12/2018).


Darmin memastikan BP Batam akan dibubarkan. "Ya lebih kurang akan begitu," kata dia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

BP Batam merupakan lembaga/instansi pemerintah pusat yang berfungsi dalam pengelolaan, pengembangan dan pembangunan kawasan sesuai dengan fungsi-fungsi kawasan di Batam.

"Ini untuk menyelesaikan hal yang belum terselesaikan. Enggak usah dianalisis. Oh ini pemerintah yang bentuk, sekarang pemerintah menyerahkan lagi ke Pemda," ujar Darmin.


Sebab, masalah pengembangan di Batam sampai saat ini tidak kunjung selesai. Ada dualisme dalam pengelolaan.

"Pokoknya tujuannya ini menyelesaikan dualisme," tutur Darmin.



Tonton juga 'Apresiasi Anies ke Lurah Penyelamat Aset Pemda':

[Gambas:Video 20detik]

BP Batam akan Dibubarkan, Kewenangan Dialihkan ke Pemda

(dkp/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads