Pengusaha truk tergabung dalam Asoasiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) akan mengikuti ketentuan pemerintah terkait pembatasan operasional truk jelang Natal dan Tahun Baru 2019. Namun begitu, pengusaha truk mengungkapkan, ada risiko dari pembatasan operasional truk tersebut.
Wakil Ketua Aptrindo Kyatmaja Lookman mengatakan, atas pembatasan ini mengimbau agar pemilik barang mengirim barang secepatnya. Tapi, dia bilang, dengan jumlah truk yang sama maka ada risiko barang tak terkirim atau terlambat jelang Natal dan Tahun Baru.
"Nah, kita maksimalkan saja sebisanya kalau tak terkirim risikonya di pemilik barang ya," kata Kyatmaja kepada detikFinance, Kamis (13/12/2018).
Selain itu, lantaran truk mesti keluar sebelum Natal dan Tahun Baru ada risiko jalanan macet. Sebagaimana diketahui, pembatasan ini meliputi beberapa ruas tol dan jalan nasional.
"Sudah pasti tambah padat (jalan)," katanya.
Meski demikian, dia mengatakan, pembatasan ini tak menimbulkan lonjakan harga. Lantaran, untuk tarif pengiriman barang sudah disepakati di awal.
"Nggak bisa naik karena harga kan sudah kesepakatan di depan, kecuali solar naik," tambahnya.
Selain itu, dia mengatakan, pembatasan ini juga tak berlaku untuk beberapa jenis barang yang diangkut seperti bahan bakar minyak (BBM), beberapa jenis pangan, dan barang ekspor impor.
"Memang ada beberapa yang dikecualikan seperti ekspor impor dalam larangan," tutupnya.
Sebagai informasi, pengaturan operasional truk di beberapa ruas tol dan jalan nasional ini untuk mobil barang dengan beban 14.000 kg lebih. Lalu, mobil barang sumbu tiga atau lebih.
Pembatasan itu berlaku untuk hari dan ruas tertentu. Pembatasan paling awal dilakukan pada 21 Desember hingga 22 Desember 2018.
Tonton juga 'Negara Rugi Rp 43 Triliun, Kemenhub Siap Tindak Truk 'Obesitas':
(eds/eds)











































