untuk minuman mengandung etil alkohol (MMEA) yang memiliki kandungan 5% ke bawah.
Keputusan tersebut sudah diundangkan pada 13 Desember 2018 dan mulai berlaku pada 1 Januari 2019. Keputusan itu juga tertuang dalam peraturan menteri keuangan (PMK) Nomor 158/PMK.010/2018 tentang Tarif Cukai Etil Alkohol (EA), Minuman yang Mengandung Etik Alkohol (MMEA), dan Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol (KMEA).
Dalam aturan tersebut diatur pula produk-produk yang mengandung etil alkohol dalam golongan dan tanpa golongan. Untuk MMEA diatur kenaikkan berdasarkan golongan, sedangkan EA dan KMEA masuk ke dalam tanpa golongan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menandatangani aturan baru ini pada 12 Desember 2018.
Berdasarkan PMK 158 Tahun 2018 yang dikutip, Jumat (14/12/2018), kenaikan tarif cukai alkohol ini hanya terjadi pada minuman yang masuk dalam golongan A.
Namun beleid ini juga mengatur mengenai tarif cukai bagi etil alkohol yang merupakan barang cair, jernih, tidak berwarna, merupakan senyawa organik dengan rumus kimia C2H50H, yang diperoleh baik secara peragian dan atau penyulingan maupun secara sintesa kimiawi.
Sedangkan untuk MMEA adalah semua barang cair yang lazim disebut minuman yang mengandung etil alkohol yang dihasilkan dengan cara peragian, penyulingan, atau cara lainnya, antara lain bir, shandy, anggur, gin, whisky, dan yang sejenis.
Selanjutnya, KMEA adalah bahan yang mengandung etil alkohol yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan minuman yang mengandung etil alkohol.
Direktorat jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menyebutkan bahwa kenaikan tarif cukai hanya terjadi pada minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA) golongan A.
Kepala Subdirekorat Komunikasi dan Publikasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Deni Surjantoro mengatakan untuk golongan lain dan tanpa golongan tarif cukainya tetap.
"Cuma golongan A, naiknya cuma Rp 2.000 per liter, selebihnya sama, intinya yang naik itu untuk golongan A yang di bawah 5%," kata Deni saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Jumat (14/12/2018).
Berdasarkan aturan yang lama yaitu Peraturan menteri Keuangan (PMK) Nomor 207 Tahun 2013, pengenaan tarif cukai ditetapkan per liter. MMEA golongan A dengan kandungan etil alkohol sampai 5% adalah Rp 13.000, baik produksi dalam negeri maupun impor, golongan B dengan kandungan alkohol 5-20% untuk produksi dalam negeri Rp 33.000, dan impor Rp 44.000, dan golongan C dengan kandungan alkohol lebih dari 20% untuk produksi dalam negeri Rp 80.000 dan imporRp 139.000.
Sedangkan pada PMK Nomor 158/PMK.010/2018 tentang Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman yang Mengandung Etik Alkohol, dan Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol.
Untuk MMEA golongan A dengan kandungan etil alkohol sampai 5% adalah Rp 15.000 untuk produksi dalam negeri, impor menjadi Rp 20.000, golongan B dengan kandungan alkohol 5-20% untuk produksi dalam negeri Rp 33.000, dan impor Rp 44.000, dan golongan C dengan kandungan alkohol lebih dari 20% untuk produksi dalam negeri Rp 80.000 dan imporRp139.000.
Untuk etil alkohol (EA) dan konsentrat yang mengandung etil alkohol (KMEA) masuk ke dalam tanpa golongan, kedua produk ini tarifnya tetap sama. Adapun, tarif untuk semua jenis EA dengan kadar berapapun untuk produksi dalam negeri tarifnya Rp 20.000 per liter, impor Rp 20.000 per liter
Lalu, konsentrat bentuk padat dan cair dengan berapa pun, untuk produksi dalam negeri tarifnya Rp 1.000 per gram, impor Rp 1.000 per gram.