Kepala Subdirekorat Komunikasi dan Publikasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Deni Surjantoro mengatakan untuk golongan lain dan tanpa golongan tarif cukainya tetap.
"Cuma golongan A, naiknya cuma Rp 2.000 per liter, selebihnya sama, intinya yang naik itu untuk golongan A yang di bawah 5%," kata Deni saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Jumat (14/12/2018).