Sedangkan pada PMK Nomor 158/PMK.010/2018 tentang Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman yang Mengandung Etik Alkohol, dan Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol.
Untuk MMEA golongan A dengan kandungan etil alkohol sampai 5% adalah Rp 15.000 untuk produksi dalam negeri, impor menjadi Rp 20.000, golongan B dengan kandungan alkohol 5-20% untuk produksi dalam negeri Rp 33.000, dan impor Rp 44.000, dan golongan C dengan kandungan alkohol lebih dari 20% untuk produksi dalam negeri Rp 80.000 dan imporRp139.000.
Untuk etil alkohol (EA) dan konsentrat yang mengandung etil alkohol (KMEA) masuk ke dalam tanpa golongan, kedua produk ini tarifnya tetap sama. Adapun, tarif untuk semua jenis EA dengan kadar berapapun untuk produksi dalam negeri tarifnya Rp 20.000 per liter, impor Rp 20.000 per liter
Lalu, konsentrat bentuk padat dan cair dengan berapa pun, untuk produksi dalam negeri tarifnya Rp 1.000 per gram, impor Rp 1.000 per gram.
(hek/eds)