Bisakah JICT Dimiliki Sepenuhnya oleh Pelindo II?

Bisakah JICT Dimiliki Sepenuhnya oleh Pelindo II?

Saifan Zaking - detikFinance
Senin, 17 Des 2018 15:38 WIB
JICT/Foto: Rengga Sancaya
Jakarta - Aksi Selamatkan Pelabuhan Nasional yang berlokasi di gedung Kementerian BUMN memprotes perpanjangan kontrak yang dilakukan perusahaan Hong Kong, Hutchinson. Mereka menginginkan pelabuhan yang berada di Koja diambil alih oleh perusahaan dalam negeri.

Wakil Direktur Utama PT Jakarta International Container Terminal (JICT) mengatakan bahwa perusahaan dapat diakuisisi sepenuhnya oleh PT Pelindo II (Persero). JICT merupakan perusahaan yang didirikan pada tahun 1999. Sahamnya mayoritas dimiliki Hutchison Port Holding Group (HPH Group) sebesar 51%, sisanya 48,9% dimiliki Pelindo II dan 0,1% dimiliki Koperasi Pegawai Maritim.

"Bisa-bisa saja karena kan pemerintah bisa melakukan apa saja di Indonesia kan," jelasnya ketika dihubungi detikFinance, Jakarta, Senin (17/12/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Namun, hal tersebut dapat merusak hubungan antar negara. Sebab,saat ini pemerintah sedang menarik investor asing untuk berinvestasi di Indonesia.

"Tapi kan ini mengganggu (hubungan) dengan investor asing, sekarang juga kan lagi menggalakkan investor asing, gimana investor asing yang lainnya (masuk) kalau ada hal seperti ini," tambahnya.


Unjuk rasa yang dilakukan untuk membuat asing keluar pun akan membuat investor dari luar negeri berpikir dua kali untuk berinvestasi di negara ini.

"Siapa yang mau investasi di pelabuhan di Indonesia kalau diganggu terus seperti ini (demo), ini kan jadi suatu pertanyaan (investor) 'aman nggak kita investasi di pelabuhan kalau begini nih?'," tutupnya. (eds/ara)

Hide Ads