Produsen Sering Naikan Harga Jual Jadi Alasan Cukai Bir Naik

Produsen Sering Naikan Harga Jual Jadi Alasan Cukai Bir Naik

Danang Sugianto - detikFinance
Senin, 17 Des 2018 16:45 WIB
Foto: Istimewa
Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan untuk menaikkan tarif cukai tarif cukai untuk minuman mengandung etil alkohol (MMEA) yang memiliki kandungan 5% ke bawah atau bir. Pemerintah yakin kenaikan tarif cukai 15% itu bisa diterima oleh para produsen bir.

Kepala Subdit Tarif Cukai, Ditjen Bea Cukai (DJBC), Sunaryo mengatakan, sebenarnya sudah 4 tahun tarif cukai minuman beralkohol tidak dinaikkan. Sementara setiap tahunnya para produsen bir menaikkan harga jual.

"Setiap tahun pabrik menaikkan secara sepihak harga jualnya. (Tarif cukai) 4 tahun tidak naik, sementara harga jual produknya naik terus. Makanya dari laporan keuangan kontribusinya turun terus. Sudah 4 tahun enggak naik," ujarnya di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin (17/12/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Menurut catatannya, setiap tahun harga jual bir selalu naik mengikuti inflasi. Bahkan terkadang melebihi laju inflasi.

"Di atas inflasi, kalau inflasi 5% dia naik 6-7%. jadi sebenarnya dari aspek fundamental bisa terseraplah. Kita lihat semuanya," tambahnya.

Sunaryo menerangkan, sumbangsih cukai minuman beralkohol sebenarnya tidak begitu besar, hanya sekitar Rp 6 triliun dari target penerimaan cukai tahun ini sebesar Rp 165 triliun. Dari Rp 6 triliun itu sekitar 40% dari golongan A (mengandung alkohol di bawah 5%).


"Kalau yang golongan A sekitar 40%, berarti sekitar Rp 3-4 triliun. Nah tahun depan (penerimaan cukai minuman beralkohol golongan A) naiknya 15%," ujarnya. (das/zlf)

Hide Ads