Hore! Batas Penghapusan Denda Pajak Kendaraan DKI Diperpanjang

Hore! Batas Penghapusan Denda Pajak Kendaraan DKI Diperpanjang

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Selasa, 18 Des 2018 10:20 WIB
Pemutihan denda pajak kendaraan/Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang program penghapusan sanksi administrasi alias pemutihan untuk pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB), dan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) mulai hari ini, 18 Desember 2018 hingga 31 Desember 2018.

Program ini sendiri sebetulnya telah berjalan dari 15 November dan harusnya berakhir pada 15 Desember 2018. Namun, mengingat tingginya animo masyarakat akhirnya program ini diperpanjang.

Demikian mengutip Instagram Badan Pajak dan Retribusi Daerah di @humaspajakjakarta, Selasa (18/12/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Ayo segera lunasi pajak kendaraan Anda di Kantor Samsat Terdekat dan PBB-P2," tulis akun tersebut.

Lebih lanjut, dalam akun tersebut juga disebutkan untuk pajak kendaraan yang telat kurang dari setahun agar segera membayar di Gerai Samsat, Samling, dan Gerai Kecamatan.


"Dan lewat dari 1 tahun segera ke Samsat Induk terdekat Anda," tambahnya.

Dengan penghapusan denda tersebut, maka wajib pajak hanya membayar pokok pajaknya saja. (zlf/zlf)

Hide Ads