Pengumuman! Penghapusan Denda Pajak Kendaraan DKI Diperpanjang

Pengumuman! Penghapusan Denda Pajak Kendaraan DKI Diperpanjang

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Rabu, 19 Des 2018 09:50 WIB
Pengumuman! Penghapusan Denda Pajak Kendaraan DKI Diperpanjang
Ilustrasi. Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberi keringanan kepada pemilik kendaraan pelat nomor B yang telat membayar pajak. Sebab, Pemprov mengadakan program penghapusan sanksi administrasi untuk pajak kendaraan (PKB).

Sehingga, pemilik kendaraan tidak perlu membayar sanksi hanya pokok pajaknya saja.

Program ini telah berjalan dari 15 November dan seharusnya selesai pada 15 Desember 2018. Namun, menimbang tingginya animo masyarakat yang ikut serta, maka program ini diperpanjang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mau tahu lebih lengkap soal penghapusan sanksi pajak kendaraan? Berikut beritanya selengkapnya.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang program penghapusan sanksi administrasi alias pemutihan untuk pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB), dan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) mulai 18 Desember 2018 hingga 31 Desember 2018.

Demikian mengutip Instagram Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) di @humaspajakjakarta, Selasa (18/12/2018).

"Ayo segera lunasi pajak kendaraan Anda di Kantor Samsat Terdekat dan PBB-P2," tulis akun tersebut.

Dalam akun tersebut juga disebutkan untuk pajak kendaraan yang telat kurang dari setahun agar segera membayar di Gerai Samsat, Samling, dan Gerai Kecamatan.

"Dan lewat dari 1 tahun segera ke Samsat Induk terdekat Anda," tambahnya.

Mengutip Instagram BPRD di @humaspajakjakarta, perpanjangan dilakukan karena tingginya animo masyarakat untuk mengikuti pemutihan pajak.

"Kabar Gembira! Melihat tingginya Animo masyarakat DKI Jakarta Program Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak PKB, BBN-KB, dan PBB-P2 Diperpanjang," bunyi pengumuman dalam akun BPRD.

Perpanjangan program ini sendiri berlaku dari 18 Desember dan berakhir pada 31 Desember 2018. Dalam pengumuman tersebut, BPRD mengimbau agar wajib pajak segera melunasi pajaknya di Kantor Samsat terdekat dan PBB-P2.

Sebelumnya, Kepala BPRD Provinsi DKI Jakarta Faisal Syafruddin mengatakan, penghapusan sanksi administrasi atau denda dilakukan sebagai upaya dalam mengoptimalkan penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) melalui pencairan piutang pajak daerah.

"Pemutihan pajak juga dilakukan untuk mengajak masyarakat agar taat dan patuh dalam pembayaran PKB. Dengan begitu, dapat diketahui data riil objek pajak sektor PKB," kata Faisal dalam keterangan tertulis, Sabtu (1/12/2018).

Pemutihan pajak ini, lanjutnya, merupakan bentuk akhir dari tahun pembinaan dan sosialisasi kepatuhan perpajakan daerah pada 2018. Sebab, pada 2019 akan memasuki tahapan tahun penindakan dengan pelaksanaan penegakan hukum bersama instansi terkait.

Kebijakan ini dilakukan dalam rangka menekan 4,7 juta kendaraan bermotor yang belum bayar pajaknya kurang-lebih Rp 1,8 triliun.

Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Provinsi DKI Jakarta Faisal Syafruddin mengatakan, program ini menghapus denda keterlambatan pembayaran pajak dan bunga administrasi. Masing-masing, tiap bulannya dikenakan sekitar 2% per bulan.

"Jadi dia kalau menunggak 1 bulan dia kena denda 2%. Sama berapa lama menunggak dia kena sanksi namanya sanksi bunga administrasi 1-2% per bulan," ujarnya kepada detikFinance kemarin.

Dalam program pemutihan ini, dia mengatakan, sanksi yang dihilangkan ialah selama 2 tahun. Jadi, secara kumulatif denda yang bisa dihapus sebanyak 48%.

"48% atau 2 tahun, tapi kan 5 tahun kenanya, 2 tahun dendanya dihapuskan," tambahnya.

Program ini khusus untuk kendaraan berpelat motor B. Dia bilang, perpanjangan program ini dilakukan karena tingginya animo dari masyarakat.

"Oleh sebab itu bagi masyarakat yang menunggak karena dia lupa atau sengaja, atau memang belum sempat mengurus karena animo masyarakat besar, saya keliling Kantor Samsat ramai sekali, kita perpanjang lagi memberikan kesempatan yang memang sibuk atau memang belum sempat membayar," terangnya.

Selain penghapusan denda PKB, Pemprov DKI juga memiliki program penghapusan denda pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). Faisal Syafruddin mengatakan, denda yang dihapus ialah untuk periode tahun 2012 hingga 2017.

"Kalau PBB dari 2012 sampai 2017, yang kita hapuskan sanksinya. Kami harapkan masyarakat segera bisa membayar pajak-pajak yang memang 2012-2017 belum bayar pajaknya," kata dia.

Faisal menambahkan, penghapusan sanksi atau denda ini untuk semua bangunan.

"Semua wajib pajak, jadi tidak ada batasan, yang menunggak 2012-2017 kita hapuskan sanksinya. Kita harapkan wajib pajak segera memanfaatkan kesempatan ini, karena tahun depan dia kena normal. Kalau bayar sudah berapa sendiri malah merugikan sendiri," tutupnya.

Hide Ads