Pengumuman! Penghapusan Denda Pajak Kendaraan DKI Diperpanjang

Pengumuman! Penghapusan Denda Pajak Kendaraan DKI Diperpanjang

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Rabu, 19 Des 2018 09:50 WIB
Pengumuman! Penghapusan Denda Pajak Kendaraan DKI Diperpanjang
Foto: Agung Pambudhy
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang program penghapusan sanksi administrasi alias pemutihan untuk pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB), dan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) mulai 18 Desember 2018 hingga 31 Desember 2018.

Demikian mengutip Instagram Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) di @humaspajakjakarta, Selasa (18/12/2018).

"Ayo segera lunasi pajak kendaraan Anda di Kantor Samsat Terdekat dan PBB-P2," tulis akun tersebut.

Dalam akun tersebut juga disebutkan untuk pajak kendaraan yang telat kurang dari setahun agar segera membayar di Gerai Samsat, Samling, dan Gerai Kecamatan.

"Dan lewat dari 1 tahun segera ke Samsat Induk terdekat Anda," tambahnya.

Hide Ads