Demikian mengutip Instagram Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) di @humaspajakjakarta, Selasa (18/12/2018).
"Ayo segera lunasi pajak kendaraan Anda di Kantor Samsat Terdekat dan PBB-P2," tulis akun tersebut.
Dalam akun tersebut juga disebutkan untuk pajak kendaraan yang telat kurang dari setahun agar segera membayar di Gerai Samsat, Samling, dan Gerai Kecamatan.
"Dan lewat dari 1 tahun segera ke Samsat Induk terdekat Anda," tambahnya.