Harga Minyak Tanah Diusulkan Naik Tiap Bulan Mulai 2007
Senin, 05 Sep 2005 14:46 WIB
Jakarta - Pemerintah mengusulkan kenaikan harga minyak tanah setiap bulan hingga mencapai harga pasar mulai tahun 2007. Namun penerapan skema ini masih perlu melihat kondisi sosial ekonomi Indonesia.Skema kenaikan harga minyak tersebut merupakan bagian dari skema contoh kenaikan harga BBM secara bertahap dalam satu hingga tiga tahun ke depan yang disampaikan pemerintah.Dalam beberapa skema tersebut, harga BBM direncanakan menjadi harga pasar yang mengikuti perkembangan harga minyak dunia.Skema itu disampaikan Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro saat memberikan laporan tentang kuota, produksi dan harga BBM di tahun 2006 dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VII di Gedung DPR, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (5/9/2005)."Sekarang, kita berada dalam tahap tiga yaitu pada 2005 yang masih disubsidi adalah minyak tanah untuk rumah tangga sebagian untuk industri, premium, solar untuk transportasi dan industri," kata Purnomo. Untuk tahun 2006, pemerintah berharap subsidi mulai dikurangi dan menjadi hanya untuk minyak tanah rumah tangga, premium, dan solar transportasi.Skema kenaikan harga BBM dalam penyesuaian harga BBM ke harga pasar dilakukan dengan dua cara yaitu bertahap dan langsung yang disusun Departemen ESDM. Skema kenaikan harga BBM secara bertahap dibagi menjadi dua cara yaitu bertahap dari waktu ke waktu dengan menggunakan harga pasti (fixed price) sampai menuju harga pasar dan dengan automatic price adjusment ke harga pasar.Purnomo memaparkan contoh kenaikan harga minyak tanah dengan automatic price adjusment dalam jangka waktu dua tahun dan tiga tahun serta contoh skema kenaikan harga solar atau minyak diesel dalam jangka waktu satu tahun.Untuk skema kenaikan harga minyak tanah selama dua tahun, setiap bulannya terjadi kenaikan harga antara tiga sampai empat persen dari harga pasar hingga pada akhirnya mencapai tingkat yang sama dengan harga pasar.Sedangkan untuk skema kenaikan minyak tanah dalam jangka waktu tiga tahun, persentase kenaikan setiap bulannya mencapai dua sampai tiga persen. Harga minyak tanah untuk rumah tangga saat ini masih mencapai 15 persen dari harga ekonominya. "Itu rendah sekali. Jadi dapat dipahami kalau saat ini di lapangan terjadi penyelewengan," kata Purnomo.Dijelaskan, untuk mekanisme automatic price adjusment harga minyak tanah baru bisa dilakukan setelah tahun 2007. "Dua atau tiga tahun setelah 2007, tergantung kondisi sosial politik kita. Saat ini hal itu masih dalam pembahasan," katanya.Khusus untuk minyak tanah, pemerintah menerapkan batas atas dan bawah harga untuk melindungi konsumen agar tidak langsung terkena dampak jika harga minyak dunia melonjak.Untuk BBM jenis premium yang saat ini harganya Rp 2.400 per liter, pemerintah mengusulkan skema kenaikan hingga empat hingga lima persen per bulannya dalam satu tahun.Sedangkan untuk minyak diesel, kenaikan diusulkan rata-rata lima persen per bulan dari harga Rp 2.200 atau 40 persen dari harga pasar.
(mar/)











































