Aturan Baru Taksi Online Diteken, Grab: Kita Tunggu Sekali

Aturan Baru Taksi Online Diteken, Grab: Kita Tunggu Sekali

Akfa Nasrulhak - detikFinance
Sabtu, 22 Des 2018 16:25 WIB
Foto: Grab
Jakarta - Aturan baru soal angkutan online sudah diteken oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan mulai berlaku pada Mei 2019. Menanggapi hal ini salah satu aplikator transportasi online, Grab, mengaku sudah menunggu-menunggu hadirnya aturan tersebut.

Managing Director Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata pun mengatakan pihaknya menghargai upaya yang dilakukan pemerintah dalam memberikan kepastian hukum bagi para mitra dan masyarakat.

"Kita menunggu sekali peraturan ini, tentunya kita hargai sekali dengan seluk beluk panjang selama beberapa bulan ini. Pak Menhub Budi Karya tentu beserta jajarannya dan Dirjen Perhubungan Darat itu melakukan diskusi yang panjang. Dan kami sangat hargai hal ini karena ini adalah kuncinya, diskusi mengetahui apa yang dibutuhkan oleh mitra pengemudi dan masyarakat," ungkapnya di Jakarta, Sabtu (22/12/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Terkait perlindungan kepada pengemudi yang ada pada aturan tersebut, Ridzki mengatakan pihaknya telah mempersiapkan fitur-fitur untuk keselamatan. Seperti pengaturan kecepatan yang dapat dideteksi. Grab juga telah bekerja sama dengan Komnas Perempuan dan Anak (PA) untuk memberikan kepercayaan lebih kepada masyarakat.

"Yang kedua beliau bilang tolong masalah keamanan diperhatikan. Nah kita, line fitur-fitur kita terus fokus memperhatikan keamanan. Dan kita juga sangat serius menangani isu-isu untuk kasus-kasus dengan bekerja sama dengan Komnas PA dan kepolisian lalu lintas juga," ujarnya.


Ia pun berharap adanya aturan baru ini bisa menjadi payung hukum keberadaan angkutan online di Indonesia.

"Kita tunggu sekali mungkin dalam waktu dekat ini akan keluar. Kita optimis dan berharap ini bisa menjadi tonggak sejarah bagi transportasi digital," pungkasnya.

Sementara itu setelah ditandatangani Menteri Perhubungan, aturan pengganti PM 108/2017 tersebut akan disampaikan kepada Kemenkumham dan disosialisasikan pada awal 2019. (prf/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads