Mengupas Komponen THR PNS 2018 yang Sempat Jadi Hoax

Mengupas Komponen THR PNS 2018 yang Sempat Jadi Hoax

Puti Aini Yasmin - detikFinance
Minggu, 23 Des 2018 19:30 WIB
Mengupas Komponen THR PNS 2018 yang Sempat Jadi Hoax
Jakarta - Pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri sipil (PNS). Salah satu caranya dengan memberikan komponen tunjangan hari raya (THR) yang baru.

Karena rencana tersebut, beredar kabar hoax terkait komponen THR PNS 2018. Hal itu pun memicu kehebohan masyarakat.

Pemerintah sendiri berencana untuk menambahkan dua komponen baru dalam THR di 2018, yakni tunjangan kerja dan tunjangan anak. Sehingga, THR kali ini berbeda dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun sebelumnya, THR yang diberikan pemerintah hanya sebesar gaji pokok satu bulan. Hal ini pun membuat masyarakat iri.

Akhirnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui untuk menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur pemberian THR dan gaji ke-13 untuk PNS dan pensiun.

Berita ini pun menjadi ramai dibicarakan oleh masyarakat di bulan Mei 2018. Bagaimana cerita selengkapnya? Simak selengkapnya di sini.

1. Komponen Baru THR PNS 2018

Foto: Muhammad Ridho
Pada Lebaran tahun ini PNS menerima THR dengan komponen yang baru, yakni gaji pokok ditambah tunjangan kinerja dan tunjangan keluarga.

Hal itu diungkapkan oleh Menteri PAN-RB Asman Abnur usai menghadiri acara Musrenbangnas RKP 2019 di Grand Sahid Jaya, Jakarta, Senin (30/4/2018).

"Saya tidak hafal jumlahnya. Tapi yang jelas usulan saja di samping gaji pokok dimasukkan tunjangan keluarga dan tunjangan kinerja. Nah pensiunan juga diberikan THR," kata Asman.

Dia menyebut THR yang diberikan pemerintah kepada PNS sebelumnya hanya sebesar gaji pokok. Untuk tahun ini diusulkan adanya beberapa komponen tambahan.

"Dulu berdasarkan gaji pokok. Nah saya sedang usulkan dimasukkan tunjangan baik keluarga maupun kinerja," jelas dia.

Sekadar informasi, tunjangan keluarga yang dimaksud berupa tunjangan istri dan tunjangan anak. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977 tentang Penggajian PNS.

2. Beredar Dokumen Palsu THR PNS 2018

Foto: Muhammad Ridho
Kabar struktur THR yang baru sempat menjadi simpang siur. Pasalnya, beredar pula informasi bohong atau hoax yang mengatasnamakan Kementerian Keuangan.

Informasi tersebut disebarkan dalam bentuk foto sebuah surat yang berjudul keterangan pers dengan judul 'Pemberian Gaji Ketigabelas dan Tunjangan Hari Raya Tahun 2018'. Dalam surat tersebut terdapat tujuh poin penjelasan seputar THR dan gaji ke-13 untuk PNS.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti menegaskan pihaknya tidak pernah mengeluarkan surat tersebut.

"Kementerian Keuangan tidak pernah mengeluarkan keterangan tersebut," kata Nufransa saat dihubungi detikFinance, Jakarta.

Nufransa menyebutkan, pihak Kementerian Keuangan pun bakal menginformasikan kepada khalayak jika resmi merilis informasi tersebut.

"Kami akan segera memberitahukan apabila sudah ada keterangan resmi tentang hal itu," jelas dia.

3. Simulasi Besaran THR PNS 2018

Foto: Muhammad Ridho
Stuktur THR 2018 akan lebih besar dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Lantas, bagaimana simulasi jumlah THR PNS tahun ini?

detikFinance mencoba membuat simulasi THR PNS ditambah tukin dan tunjangan keluarga berdasarkan penghasilan PNS di lingkungan Kementerian Keuangan untuk golongan terendah dan golongan yang paling tinggi.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS, gaji pokok untuk pegawai dengan level paling bawah yakni golongan IA dengan masa kerja 0 tahun adalah Rp 1.486.500 per bulan.

Sedangkan untuk level paling tinggi yakni golongan IVe dengan masa kerja 32 tahun, gaji pokoknya sebesar Rp 5.620.300.

Menurut Perpres 37/2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, tukin pegawai pajak terendah Rp 5.361.800/bulan.

Sedangkan untuk jabatan tertinggi yaitu pejabat struktural eselon I sebesar Rp 117.375.000 per bulan. Dengan perhitungan itu, maka besaran gaji yang terdiri dari gaji pokok dan tunjangan kinerja pegawai Ditjen Pajak, terendah Rp 6.848.300 per bulan dan tertinggi Rp 122.955.300 per bulan.

Sementara, tunjangan keluarga diatur dalam Pasal 16 PP Nomor 7 Tahun 1977 yang isinya kepada PNS yang beristeri/bersuami diberikan tunjangan isteri/suami sebesar 5% dari gaji pokok, dengan ketentuan apabila suami isteri kedua-duanya berkedudukan sebagai PNS, maka tunjangan ini hanya diberikan kepada yang mempunyai gaji pokok lebih tinggi

Tunjangan keluarga diberikan kepada PNS yang mempunyai anak atau anak angkat yang berumur kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, tidak mempunyai penghasilan sendiri, dan nyata menjadi tanggungannya, diberikan tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok untuk tiap-tiap anak. Perlu dicatat, tunjangan anak diberikan maksimal untuk 3 orang anak, termasuk 1 orang anak angkat.

Dengan aturan tersebut, PNS yang memiliki suami/istri dengan masa kerja 0 tahun tunjangan keluarganya sebesar Rp 74.325 atau 5% dari gaji pokoknya. Sehingga THR yang didapatkan sebesar Rp 6.922.625.

Sedangkan untuk PNS yang memiliki suami/istri dengan masa kerja 32 tahun maka tunjangan keluarganya sebesar Rp 281.015 atau 5% dari gaji pokoknya. Sehingga THR yang didapatkan sebesar Rp 123.276.315.

Perlu dicatat, ini hanya simulasi saja.

4. Cair Dua Minggu Sebelum Lebaran

Foto: Nadia Permatasari/Tim infografis
Aturan THR PNS 2018 diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pembayaran ini pun dijamin tak akan terlambat, dan sesuai dengan aturan yang terbitkan.

"Kebijakan THR sebentar lagi akan dikeluarkan PP-nya, kita tunggu saja. Yang penting pembayarannya nggak terlambat," kata Asman di kantornya, Jakarta.

Menteri PAN-Rb Asman mengatakan agar THR untuk PNS bisa cair dalam dua minggu sebelum Lebaran. Waktu pencairan itu sesuai dengan tahun sebelumnya.

"Kita harapkan ya. Kita harapkan pembayarannya sesuai tahun lalu ya, dua minggu sebelum hari H (Lebaran)" katanya.

Adapun proses tentang THR ini kata Asman sudah dalam tahap akhir, atau tinggal diumumkan saja. Bila semua lancar dia memperkirakan pencairan sudah bisa dilakukan pekan depan. Hal itu mengingat pekan depan sudah masuk dua minggu sebelum Lebaran.

"Sudah berjalan ya, kan prosesnya itu mulai dari rancangan, kemudian harmonisasi, kemarin terakhir sudah selesai harmonisasi. Ini berjalan terus. Saya berharap dalam minggu depan ini sudah keluar (THR), insyaAllah," tuturnya.
Halaman 2 dari 5
(dna/dna)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads