Saat Pemerintah 'Labil' Putuskan Waktu Cuti Lebaran 2018

Saat Pemerintah 'Labil' Putuskan Waktu Cuti Lebaran 2018

Puti Aini Yasmin - detikFinance
Minggu, 23 Des 2018 20:31 WIB
Saat Pemerintah Labil Putuskan Waktu Cuti Lebaran 2018
Jakarta - Lebaran menjadi momen yang ditunggu2 oleh setiap umat muslim. Pasalnya, di waktu tersebut semua orang akan pulang kampung dan berkumpul bersama keluarga.

Di tahun 2018 ini pemerintah sempat labil antara menambah waktu cuti lebaran atau tidak. Padahal, secara tiba-tiba muncul Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang memutuskan untuk menambah waktu cuti menjadi 7 hari.

Adapun, menteri yang memutuskan yaitu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dan disaksikan oleh Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, cuti bersama Lebaran ditetapkan di tanggal 13 dan 14 Juni serta 18 dan 19 Juni. Kemudian, dengan adanya aturan tersebut cuti Lebaran bertambah sebanyak 2 hari, yakni di tahun 11 dan 12 Juni serta 1 hari setelahnya Lebaran, yaitu 20 Juni.

Adapun, sehingga total cuti bersama menjadi 7 hari, yaitu 11, 12, 13, 14, 18, 19, dan 20 Juni 2018. Namun setelah itu, 30 April 2018 pemerintah kembali berpikir untuk merevisi aturan tersebut.

Bahkan, hal tersebut diamini oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan mengadakan Rapat Terbatas (Ratas). Sehingga itu membuat pengusaha ikut dilema.

Akhirnya setelah melewati proses panjang, pemerintah pun memutuskan untuk tetap menambah waktu cuti sebanyak 7 hari.

Bagaimana cerita selengkapnya? Dirangkum detikFinance, begini ulasan kaleidoskop Mei 2018:

1. Keputusan Tambah Waktu Cuti Bersama Pertama Kali

Foto: Tim Infografis, Mindra Purnomo
Pemerintah melalui SKB 3 Menteri memutuskan untuk menambah waktu cuti sebanyak tiga hari. Plus tanggal merah, jadi ada 7 hari libur untuk merayakan Lebaran.

Penambahan cuti bersama ini mereka tuangkan lewat surat keputusan bersama (SKB). Kebijakan ini mengatur hari libur nasional serta cuti bersama terkait Idul Fitri dan Natal 2018.

Pada awalnya, cuti bersama ditetapkan sebanyak empat hari, yaitu 13, 14, 18, dan 19 Juni 2018. Setelah penandatangan SKB tiga menteri tersebut, total cuti bersama jadi tujuh hari.

2. Pemerintah Revisi Keputusan Cuti Bersama

Foto: Fuad Hasim
Pemerintah melalukan rapat revisi untuk cuti bersama. Rapat tersebut dilakukan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani.

Turut hadir dalam rakor tersebut Menteri PANRB Asman Abnur, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, dan Sekjen Kemenkeu Hadiyanto.

3. Jokowi Pimpin Rapat Evaluasi Cuti Bersama

Foto: Fuad Hasim
Tak kunjung mendapatkan hasil, akhirnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) turun tangan dan mengumpulkan beberapa menteri kabinet kerja untuk melakukan rapat terbatas (ratas) internal terkait dengan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 2018.

Pembahasan tersebut terkait rencana pemerintah yang kemungkinan mengevaluasi cuti bersama yang sudah diputuskan dalam surat keputusan bersama (SKB) 3 menteri pada 18 April 2018.

4. Keputusan Penambahan Waktu Cuti Lebaran

Foto: Tim Infografis, Mindra Purnomo
Akhirnya pemerintah tegas terkait dengan keputusan cuti bersama saat Hari Raya Idul Fitri Tahun 2018 selama 7 hari atau sesuai dengan surat keputusan bersama (SKB) 3 menteri.

Hal itu diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani saat konferensi pers di kantor Kemenko PMK, Jakarta, Senin (7/5/2018).

"Pemerintah telah menetapkan melalui SKB 3 menteri pada April 2018," kata Puan.

SKB 3 menteri ditandatangani oleh Menteri PAN-RB Asman Abnur, Menteri Agama Lukman Hakim, dan Menteri Ketenagakerjaan. Dalam keputusan tersebut penambahan cuti bersama diberikan 2 hari sebelum Lebaran, yaitu 11 dan 12 Juni 2018, serta 1 hari setelah Lebaran, yaitu pada 20 Juni 2018. Total cuti bersama adalah 7 hari, yaitu 11, 12, 13, 14, 18, 19, dan 20 Juni 2018.

"SKB 3 menteri tetap berlaku sesuai ketentuan, 8 poin akan ditindaklanjuti kementerian/lembaga, 4 Menko akan menindaklanjuti kepada kementerian bawahannya," jelas dia.

Dalam keputusan ini juga, Puan menyebutkan ada 8 poin tambahan yang merupakan hasil SKB 3 menteri usai menerima masukan dari pihak pengusaha.

Sebanyak 8 poin hasil evaluasi tersebut adalah pertama pemerintah akan memastikan, pelayanan pada masyarakat tetap berjalan seperti biasa. Seperti, rumah sakit, imigrasi, bea cukai, perhubungan, dan sebagainya.

Lalu kedua, setiap kementerian/lembaga akan menugaskan pekerjanya. Ketiga, PNS yang bekerja pada saat lebaran dapat mengajukan cuti di luar itu tanpa mengurangi jatah cutinya. Keempat, transaksi pasar modal dan bursa akan dibuka pada 20 Juni 2018.

Kelima, cuti bersama di sektor swasta bersifat fakultatif, sehingga kesepakatan melibatkan para buruh dan pengusaha. Keenam, Kemenhub akan mengatur sektor pelabuhan agar pelabuhan bisa bekerja pada saat cuti lebaran.

Ketujuh, melengkapi ini, 4 Menko akan mengatur atau menindak lanjuti ke kementerian/lembaga yang di bawahnya. Kedelapan, setiap kementerian/lembaga akan menetapkan instruksi/surat edaran.

"Dengan ini, pelaksanaan cuti dapat berjalan baik. Dan tentu saja, dunia usaha tetap dapat berjalan kondusif," tutup dia.
Halaman 2 dari 5
(dna/dna)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads